Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05677985

Rincian Aduan

LGWA05677985

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
18 Apr 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Semarang, Kecamatan Kec.Sumowono, Kelurahan Candigaron. Laporan : mengenai Pergub terbaru, yaitu Pergub 09 Tahun 2023, mengenai BBN-KB. Sebetulnya saya adalah orang yang paling tidak suka menunda kewajiban Pak, sehingga mobil butut saya yang masih atas nama pemilik sebelumnya, seharusnya habis pajak tgl 29 Mei 2023 namun saya segerakan membayar supaya tidak telat, sehingga saya bayar di tanggal 14 April 2023. Selang 3 hari ternyata Bapak menerbitkan Pergub 09 Tahun 2023, saya yang ekonominya sangat pas-pasan mau tak mau merasa getun pak, BBN-KB mobil butut saya 1.4 juta harus melayang hanya selisih 3 hari, padahal itu belum jatuh tempo saya bayar pajak (yang seharusnya 29 mei 2023). Apakah ada kemungkinan saya bisa mendapatkan pengembalian dari 1.4 juta itu Pak? Mohon dibantu kalau bisa ya Pak. Terimakasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Disposisi

Rabu, 19 April 2023 - 06:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 03 Mei 2023 - 09:01 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Ungaran)

Progress

Jumat, 05 Mei 2023 - 11:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan kaka telah kami koordinasikan dengan Samsat Kab. Semarang, terlampir merupakan klarifikasi dan penjelasan dari pihak Samsat terkait ya kak. 

Progress

Jumat, 05 Mei 2023 - 11:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Mohon maaf sebelumnya ya kak, sebagaimana penjelasan dari Samsat kab. Semarang (Samsat Ungaran) bahwa permohonan kaka TIDAK DAPAT DIPENUHI. Hal tersebut karena sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2023 bahwa Program Bebas BBNKB II tidak berlaku surut sebelum tanggal 26 April 2023 kak. 

Selesai

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:48 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah selesai ditindaklanjuti. Terima kasih