Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA05677985
KABUPATEN SEMARANG, 18 Apr 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kab.Semarang, Kecamatan Kec.Sumowono, Kelurahan Candigaron. Laporan : mengenai Pergub terbaru, yaitu Pergub 09 Tahun 2023, mengenai BBN-KB. Sebetulnya saya adalah orang yang paling tidak suka menunda kewajiban Pak, sehingga mobil butut saya yang masih atas nama pemilik sebelumnya, seharusnya habis pajak tgl 29 Mei 2023 namun saya segerakan membayar supaya tidak telat, sehingga saya bayar di tanggal 14 April 2023. Selang 3 hari ternyata Bapak menerbitkan Pergub 09 Tahun 2023, saya yang ekonominya sangat pas-pasan mau tak mau merasa getun pak, BBN-KB mobil butut saya 1.4 juta harus melayang hanya selisih 3 hari, padahal itu belum jatuh tempo saya bayar pajak (yang seharusnya 29 mei 2023). Apakah ada kemungkinan saya bisa mendapatkan pengembalian dari 1.4 juta itu Pak? Mohon dibantu kalau bisa ya Pak. Terimakasih Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 19 April 2023 - 06:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:01 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan diterima. Kami koordinasikan dg unit terkait (Samsat Ungaran)
Progress
Jumat, 05 Mei 2023 - 11:49 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Jumat, 05 Mei 2023 - 11:53 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Mohon maaf sebelumnya ya kak, sebagaimana penjelasan dari Samsat kab. Semarang (Samsat Ungaran) bahwa permohonan kaka TIDAK DAPAT DIPENUHI. Hal tersebut karena sebagaimana dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2023 bahwa Program Bebas BBNKB II tidak berlaku surut sebelum tanggal 26 April 2023 kak.
Selesai
Rabu, 10 Mei 2023 - 07:48 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah selesai ditindaklanjuti. Terima kasih