Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA05534394
Rincian Aduan
LGWA05534394
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kelurahan Getasrejo
Laporan: saya mau melaporkan tentang penerima PKH yang tidak tepat sasaran dimana ada penerima manfaat yang bernama Tuminah alamat Sanggrahan rt03rw 01,suaminya bekerja Sbg pegawai Telkom yang bernama Eko Desy Ariyanto yang bertugas utk area Purwodadi -kudus dg uMk Kudus tetapi malah mendapatkannya padahal orang yang lebih layak dr mereka banyak mungkin karena masih bersaudara dengan pak Solikhin selaku kadus sehingga sampai saat ini masih mendapatkan berbagai macam bantuan seperti PKH,bpnt/kartu sembako,serta KIP utk anak2 mereka karena mereka tdk layak motor saja punya 2unit penghasilan perbulan ada.. tolong ditindak lanjuti pak agar bisa bermanfaat utk orang yg benar2membutuhkan
Disposisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 05 Januari 2022 - 22:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 05 Januari 2022 - 22:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 05 Januari 2022 - 22:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, dan menjawab laporan aduan yang sama terdahulu dengan ini kami sampaikan , setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Grobogan dan pendamping PKH, dapat disampaikan bahwa Tuminah RT 3 Sanggrahan, Getasrejo, yang dilaporkan sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan PKH dan BPNT, karena si suami telah bekerja di PT. Telkom.
Setelah di klarifikasi oleh pendamping PKH, bahwa yang bersangkutan masih layak mendapat bantuan PKH, mengingat yang bersangkutan masih menumpang dirumah orangtua, dengan kondisi yang serba kekurangan, dan tidak memiliki aset yang berharga selain 1 buah sepeda motor. Dan juga tuduhan bahwa si suami sudah menjadi pegawai PT. Telkom adalah salah, karena si suami hanyalah seorang tehnisi outsourcing yang dikontrak per 1 tahun oleh PT. Telkom. Demikian yg dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Setelah di klarifikasi oleh pendamping PKH, bahwa yang bersangkutan masih layak mendapat bantuan PKH, mengingat yang bersangkutan masih menumpang dirumah orangtua, dengan kondisi yang serba kekurangan, dan tidak memiliki aset yang berharga selain 1 buah sepeda motor. Dan juga tuduhan bahwa si suami sudah menjadi pegawai PT. Telkom adalah salah, karena si suami hanyalah seorang tehnisi outsourcing yang dikontrak per 1 tahun oleh PT. Telkom. Demikian yg dapat kami sampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.