Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05441331

Rincian Aduan

LGWA05441331

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
09 Mar 2025
0 ditandai
Penumpukan Sampah di area persawahan tepatnya di daerah persawahan Gayasa yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu akses para petani untuk melakukan aktifitas disawahnya.oleh sebab itu sangat diperlukan tindakan segera dr Dinas Pemerintah Kab. Khususnya DLH setempat mengingat sudah masuk waktu tanam.semoga laporan ini segera ditindak lanjuti.

Disposisi

Minggu, 09 Maret 2025 - 20:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 10 Maret 2025 - 11:08 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Senin, 10 Maret 2025 - 11:09 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke DLH

Selesai

Selasa, 11 November 2025 - 15:55 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi DLHPS :


Ijin Melaporkan Tindak lanjut aduan tanggal 10 Maret 2025 terkait Sampah di daerah persawahan Gayasa Desa Jatirokeh, tanggal 11 Maret 2025 UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes DLH Kabupaten Brebes telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom :

1. TPS area persawahan Gayasa merupakan TPS yang dikelola oleh Pemerintah Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom, sehingga sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa

2. Pemerintah Desa Jatirokah melakukan Penataan sampah di TPS tersebut satu tahun sekali dan dilaksanakan antara bulan Juni - Juli 2025

Perlu kami laporkan bahwa telah dilakukan penataan sampah di TPS Jatiroleh pada tanggal 13 dan 15 Juli 2025, sebagian diangkut ke TPA Kaliwlingi. Terima kasih.