Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA05184309
Rincian Aduan
LGWA05184309
Lampiran
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2026 - 11:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2026 - 14:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 09 Juni 2026 - 14:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 09 Juni 2026 - 14:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada prinsipnya menggunakan KTP asli yang sesuai dengan data kepemilikan yang tercantum pada STNK. Namun, mulai tanggal 24 April s.d. 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan melalui kebijakan "Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama".
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya;
- Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP);
- Melampirkan STNK asli.
Apabila akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, silakan memenuhi persyaratan tersebut dan mengajukan layanan di seluruh Samsat wilayah Jawa Tengah (tidak berlaku untuk layanan E-Samsat).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.