Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA05184309

Rincian Aduan

LGWA05184309

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Jun 2026
0 ditandai
Mohon Info untuk pembayaran pajak Mobil apakah wajib menggunakan KTP Asli?

Disposisi

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada prinsipnya menggunakan KTP asli yang sesuai dengan data kepemilikan yang tercantum pada STNK. Namun, mulai tanggal 24 April s.d. 31 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan melalui kebijakan "Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama".


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:


  1. Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya;
  2. Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP);
  3. Melampirkan STNK asli.


Apabila akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, silakan memenuhi persyaratan tersebut dan mengajukan layanan di seluruh Samsat wilayah Jawa Tengah (tidak berlaku untuk layanan E-Samsat).


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.