Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04978634
Rincian Aduan
LGWA04978634
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kejobong, Kelurahan Bandingan
Laporan: Pak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat..saya selaku penjual tanah calon pengganti tanah kas desa..Desa Bandingan ingin meminta tolong kepada Bapak Gubernur untuk ikut menyelesaikan proses pembayaran yang sudah lama sekali..kami selalu di beri janji janji terus.. katanya menunggu SK Gubernur turun.. setelah turun belum dibayar..kami menanyakan katanya menunggu penlok baru..kami tanya lagi katanya nunggu pelimpahan dari BPN provinsi ke BPN Purbalingga.. setelah kami dengar sudah ada pelimpahan masih juga proses proses terus Pak.. mohon Bapak Gubernur bersedia membantu dan turun tangan dalam proses tukar guling ini...kami menjual tanah juga karena mempunyai kebutuhan..tetapi kenyataannya sampai sekarang belum juga menerima pembayaran... demikian laporan yang dapat kami sampaikan..mohon maaf jika ada kesalahan.. semoga Bapak Gubernur bersdeia membantu keluhan kami.
Disposisi
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 25 Februari 2022 - 14:35 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan saudara,segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Selesai
Minggu, 27 Februari 2022 - 18:41 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Purbalingga :
Terkait aduan lapor di LaporGub yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, dapat kami jelaskan sbb :
1. Proses sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan & sudah terbit rekomendasi Gubernur tentang persetujuan tukar menukar Tanah Kas Desa ( TKD ) Bandingan, Kec. Kejobong untuk pembangunan jaringan irigasi DI Slinga.
2. Terkait dengan hal tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga telah mendapatkan Penugasan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
3. Untuk proses pembayaran ganti rugi kami telah bersurat ke BBWS Serayu Opak No.356/33.03.AT.02.02/II/2022 tgl. 8 Pebruari 2022 perihal pembayaran tanah pengganti TKD.
4. Oleh karena proses pengadaan tanah pengganti TKD tsb. dilaksanakan oleh PPK BBWS dan tanah pengganti TKD tsb. tidak masuk dalam kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga tidak berwenang dalam Pembayaran Ganti Kerugian terhadap tanah pengganti TKD tsb. Untuk itu PPK BBWS Serayu Opak dipersilahkan melakukan pembayaran ganti rugi dengan mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku.
1. Proses sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan & sudah terbit rekomendasi Gubernur tentang persetujuan tukar menukar Tanah Kas Desa ( TKD ) Bandingan, Kec. Kejobong untuk pembangunan jaringan irigasi DI Slinga.
2. Terkait dengan hal tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga telah mendapatkan Penugasan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
3. Untuk proses pembayaran ganti rugi kami telah bersurat ke BBWS Serayu Opak No.356/33.03.AT.02.02/II/2022 tgl. 8 Pebruari 2022 perihal pembayaran tanah pengganti TKD.
4. Oleh karena proses pengadaan tanah pengganti TKD tsb. dilaksanakan oleh PPK BBWS dan tanah pengganti TKD tsb. tidak masuk dalam kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga tidak berwenang dalam Pembayaran Ganti Kerugian terhadap tanah pengganti TKD tsb. Untuk itu PPK BBWS Serayu Opak dipersilahkan melakukan pembayaran ganti rugi dengan mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku.