Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04841827
Rincian Aduan
LGWA04841827
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Gabus, Kelurahan Tunggulrejo. Laporan : Selamat siang pak, semoga sehat selalu beserta tim dan jajarannya. Pak ijin bertanya untuk pengajuan Lampu Penerangan Jalan Umum penghubung 2 desa ke Instansi mana, dan syarat/prosedur bagaimana njih? Maturnuwun 🙏
Disposisi
Sabtu, 08 Juli 2023 - 14:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 09 Juli 2023 - 08:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Minggu, 09 Juli 2023 - 08:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Fishub kab. grobogan
Selesai
Minggu, 09 Juli 2023 - 09:22 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dishub Kab. Groboganmengenai aduan tersebut,Jawaban :Yth. P Kades Tunggulrejo Kec. Gabus.
Bahwa, untuk :
1. pengajuan LPJU penghubung 2 Desa, dapat diusulkan sesuai prosedur, mulai dari di tuangkan dalam RPJMDes, Musdus, Musrenbangdes, Musrenbangcam, dan Musrenbangkab.
2. Selanjutnya akan dilihat sesuai kewenangannya, apakah letak LPJU di Jalan Desa ?, di jalan Kabupaten ? atau di jalan Provinsi ?
3. Bila letaknya di jalan kabupaten dan sudah tertuang dalam APBD Kab. Grobogan, maka terkait pelaksanaannya Dishub Grobogan yang mengerjakan.
Demikian terimakasih
Bahwa, untuk :
1. pengajuan LPJU penghubung 2 Desa, dapat diusulkan sesuai prosedur, mulai dari di tuangkan dalam RPJMDes, Musdus, Musrenbangdes, Musrenbangcam, dan Musrenbangkab.
2. Selanjutnya akan dilihat sesuai kewenangannya, apakah letak LPJU di Jalan Desa ?, di jalan Kabupaten ? atau di jalan Provinsi ?
3. Bila letaknya di jalan kabupaten dan sudah tertuang dalam APBD Kab. Grobogan, maka terkait pelaksanaannya Dishub Grobogan yang mengerjakan.
Demikian terimakasih