Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA04769620

Rincian Aduan

LGWA04769620

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
15 Jan 2024
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan CilacapUtara, Kelurahan Gumilir. Laporan : Nama:Turpinah, Nik:3301234306500001, Alamat:jl urip sumoharjo rt01/06 gumilir cilacap,cilacap utara,dengan ini saya ingin memberi keluhan selama 3tahun terakhir ini bantuan yg saya dapat yaitu kartu pkh tidak pernah cair/tidak pernah dapat selama 3tahun terkhir ini

Disposisi

Senin, 15 Januari 2024 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 15 Januari 2024 - 12:26 WIB

DINAS SOSIAL

Aduan kami terima akan kami cek melalui tim PKH di kecamatan setempat

Progress

Rabu, 17 Januari 2024 - 06:18 WIB

DINAS SOSIAL

Laporan Hasil Kunjungan LapanganSenin, 15 Januari 2024

Kronologi kejadian:Pendamping mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti pengaduan atas;Nama : Ibu TurpinahNIK : 3301234306500001Alamat : Jln. Urip Sumoharjo, RT 01, RW 06, Kel. Gumilir, Kec. Cilacap Utara, Kab. CilacapYang mengeluhkan bahwa bantuan yang didapat yaitu kartu PKH tidak pernah cair atau tidak pernah dapat selama tiga tahun terakhir ini.

Dari pengaduan di atas, pendamping melakukan home visit ke rumah Ibu Turpinah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui Laporgub. Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa Ibu Turpinah tinggal berdua dengan suami di rumah. Suami Ibu Turpinah bernama Bapak Madsyahri. Saat ini usia Ibu Turpinah 73 dan suami menginjak usia 84 Tahun. Rumah yang mereka huni adalah bangunan semi permanen yakni campuran bata merah dan anyaman bambu. Lantai rumah mereka terbuat dari semen dan atap rumah dari asbes. Di rumahnya, Ibu Turpinah memiliki beberapa aset yakni dua buah sepeda yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, dan satu unit mesin cuci. Keluarga ini juga merupakan penerima bantuan bedah rumah BSPS tahun 2021.

Sehari-hari Ibu Turpinah berjualan sayur keliling menggunakan sepeda dengan penghasilan bersih atara Rp 20.000,00 sampai dengan Rp 25.000,00 per hari. Suami Ibu Turpinah berkerja mencari rongsok dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah. Rongsok tersebut ia kumpulkan untuk dijual ke pengepul setiap tiga bulan sekali. Rongsok-rongsok yang dikumpulkan dan kemudian dijual, bisa menghasilkan uang berkisar Rp 300.000,00 untuk sekali penjualan. 

Ibu turpinah menerima KKS pada Bulan Januari tahun 2021, semenjak memperoleh KKS tersebut Ibu Turpinah belum pernah menerima bansos sekali pun, baik PKH maupun BPNT. Tidak ada bansos apapun yang masuk memalui KKS yang Ibu Turpinah pegang. Setelah dilakukan penelusuran memalui data pendamping, tidak ditemukan SP2D atau data bayar atas nama Ibu Turpinah. Pendamping juga melakukan pengecekan di akun SIKSNG Kemensos untuk data atas nama Ibu Turpinah. Dari akun SIKSNG Kemensos didapat informasi bahwa tidak ada riwayat transaksi data atas nama Ibu Turpinah sebagaimana terlampir dalam tangkapan layar terlampir.

Dari hasil pengecekan SIKSNG Kemensos juga diperoleh data bahwa nomor KKS yang tertera di akun SIKSNG Kemensos atas nama Ibu Tuprinah berbeda dengan kartu KKS fisik yang dipegang oleh Ibu Turpinah. Nomor KKS di data SIKSNG Kemensos sebagaimana terlampir adalah 6032989817718607, sedangkan nomor KKS yang dipegang oleh Ibu Turpinah adalah 6032989851032816. Namun setelah dilakukan croscheck ke pihak Bank Mandiri, data a.n. Turpinah dengan no NIK 3301234306500001 hanya memiliki 1 nomor rekening, sehingga kasus ini tidak termasuk kategori double nomor rekening. Pendamping sudah melakukan komunikasi dengan Ibu Turpinah dan keluarga, dengan menjelaskan bahwa pada kenyataannya Ibu Turpinah baru sebatas menerima KKS dan belum pernah mendapatkan bansos. Sehingga nanti akan diusahakan pengusulan bansos sesuai prosedur yang berlaku, sebab bansos PKH seluruh prosedurnya diatur oleh pusat. Selanjutnya pendamping mengomunikasikan dengan pihak kelurahan mengenai kasus Ibu Turpinah, lalu berkoordinasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Hasil koordinasi pendamping dengan pihak kelurahan, yakni pihak kelurahan bersedia mengawal pengusulan bansos a.n. Ibu Turpinah sesuai prosedur yang berlaku.

Tertanda Pendamping sosial PKHKecamatan Cilacap Utara

Lastri

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 06:18 WIB

DINAS SOSIAL

Laporan Hasil Kunjungan LapanganSenin, 15 Januari 2024

Kronologi kejadian:Pendamping mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti pengaduan atas;Nama : Ibu TurpinahNIK : 3301234306500001Alamat : Jln. Urip Sumoharjo, RT 01, RW 06, Kel. Gumilir, Kec. Cilacap Utara, Kab. CilacapYang mengeluhkan bahwa bantuan yang didapat yaitu kartu PKH tidak pernah cair atau tidak pernah dapat selama tiga tahun terakhir ini.

Dari pengaduan di atas, pendamping melakukan home visit ke rumah Ibu Turpinah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui Laporgub. Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa Ibu Turpinah tinggal berdua dengan suami di rumah. Suami Ibu Turpinah bernama Bapak Madsyahri. Saat ini usia Ibu Turpinah 73 dan suami menginjak usia 84 Tahun. Rumah yang mereka huni adalah bangunan semi permanen yakni campuran bata merah dan anyaman bambu. Lantai rumah mereka terbuat dari semen dan atap rumah dari asbes. Di rumahnya, Ibu Turpinah memiliki beberapa aset yakni dua buah sepeda yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, dan satu unit mesin cuci. Keluarga ini juga merupakan penerima bantuan bedah rumah BSPS tahun 2021.

Sehari-hari Ibu Turpinah berjualan sayur keliling menggunakan sepeda dengan penghasilan bersih atara Rp 20.000,00 sampai dengan Rp 25.000,00 per hari. Suami Ibu Turpinah berkerja mencari rongsok dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah. Rongsok tersebut ia kumpulkan untuk dijual ke pengepul setiap tiga bulan sekali. Rongsok-rongsok yang dikumpulkan dan kemudian dijual, bisa menghasilkan uang berkisar Rp 300.000,00 untuk sekali penjualan. 

Ibu turpinah menerima KKS pada Bulan Januari tahun 2021, semenjak memperoleh KKS tersebut Ibu Turpinah belum pernah menerima bansos sekali pun, baik PKH maupun BPNT. Tidak ada bansos apapun yang masuk memalui KKS yang Ibu Turpinah pegang. Setelah dilakukan penelusuran memalui data pendamping, tidak ditemukan SP2D atau data bayar atas nama Ibu Turpinah. Pendamping juga melakukan pengecekan di akun SIKSNG Kemensos untuk data atas nama Ibu Turpinah. Dari akun SIKSNG Kemensos didapat informasi bahwa tidak ada riwayat transaksi data atas nama Ibu Turpinah sebagaimana terlampir dalam tangkapan layar terlampir.

Dari hasil pengecekan SIKSNG Kemensos juga diperoleh data bahwa nomor KKS yang tertera di akun SIKSNG Kemensos atas nama Ibu Tuprinah berbeda dengan kartu KKS fisik yang dipegang oleh Ibu Turpinah. Nomor KKS di data SIKSNG Kemensos sebagaimana terlampir adalah 6032989817718607, sedangkan nomor KKS yang dipegang oleh Ibu Turpinah adalah 6032989851032816. Namun setelah dilakukan croscheck ke pihak Bank Mandiri, data a.n. Turpinah dengan no NIK 3301234306500001 hanya memiliki 1 nomor rekening, sehingga kasus ini tidak termasuk kategori double nomor rekening. Pendamping sudah melakukan komunikasi dengan Ibu Turpinah dan keluarga, dengan menjelaskan bahwa pada kenyataannya Ibu Turpinah baru sebatas menerima KKS dan belum pernah mendapatkan bansos. Sehingga nanti akan diusahakan pengusulan bansos sesuai prosedur yang berlaku, sebab bansos PKH seluruh prosedurnya diatur oleh pusat. Selanjutnya pendamping mengomunikasikan dengan pihak kelurahan mengenai kasus Ibu Turpinah, lalu berkoordinasi untuk penyelesaian masalah tersebut. Hasil koordinasi pendamping dengan pihak kelurahan, yakni pihak kelurahan bersedia mengawal pengusulan bansos a.n. Ibu Turpinah sesuai prosedur yang berlaku.

Tertanda Pendamping sosial PKHKecamatan Cilacap Utara

Lastri