Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA04660727
KABUPATEN TEMANGGUNG, 27 Dec 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Gemawang, Kelurahan Sucen. Laporan : saya seorang guru min, lah ini pemkab kok semena mena menunggak pembayaran TPG untuk guru, bukannya TPG dari pemerintah pusat ya min?? Tunjangan tambahan THR 50% juga sampai udah mau hati raya lagi aja belum dikasih sampai sekarang, gimana nih kinerja badan keuangan daerah waktu bikin anggaran? Bisa bisanya ngakalin guru guru se kabupaten, udah TPP juga ga dikasih, TPG yang udah jadi hak dihambat hambat😪 makasih min
Disposisi
Kamis, 28 Desember 2023 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Desember 2023 - 13:16 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih akan Kami sampaikan ke instasi terkait
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 12:56 WIB
Kabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Menjawab aduan melalui laporgub jatengprop.go.id terhadap pembayaran TPG Tahun 2023 dan tunjangan THR dan Gaji Ketigabelas sebesar 50% TPG per 27 Desember 2023 yang belum cair, berikut ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap TPG Triwulan IV Tahun 2023:
a. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Koorwilcam Dindikpora dan Kepala SMPN se-Kabupaten Temanggung Nomor T/719/841/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Kurang Bayar TPG Triwulan IV Tahun Anggaran 2023;
b. TPG Triwulan IV Tahun 2023 telah dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2023 melalui SP2D nomor 3508752, 3508753, dan 3508774.
2. Terhadap tunjangan THR 50% TPG
a. Bedasarkan surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor: S-62/PK/2023 tentang Permintaan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait pembayaran THR dan Gaji Guru Tahun 2023, pendanaan atas komponen THR dan Gaji Ketigabelas sebesar 50% TPG atau Tamsil dalam 1 (satu) bulan akan dianggarkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Kabupaten Temanggung telah mencukupi permintaan data sesuai surat tersebut diatas;
c. Pada saat rekon pada tanggal 29 s/d 31 Agustus 2023 dengan Pemerintah Pusat telah ditanyakan oleh Pemerintah Daerah perihal tersebut namun disampaikan bahwa formula baru disusun dan akan direalisasikan bulan Oktober ;
d. THR dan Gaji Ketigabelas sebesar 50% TPG atau Tamsil baru diterima Pemerintah Kabupaten Temanggung tanggal 28 Desember 2023 namun jumlahnya belum mencukupi sehingga harus dilakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.
3. Setiap tindakan atas pengeluaran uang negara/daerah tetap didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku.
4. Pemerintah daerah melalui Dindikpora dan BPKPAD siap memberikan fasilitasi atau keterangan lebih lanjut atas hal tersebut.
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 09:19 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.