Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA04240743

Rincian Aduan

LGWA04240743

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Jan 2026
0 ditandai
minta tolong untuk dana apbd di audit pak jalan ndolong-bedoyo-ngrandu rusah parah hampir 10th tidak ada penanganan dan jembatan bedoyo hampir putus juga tidak ada penanganan .. minta tolong sangat

Disposisi

Kamis, 01 Januari 2026 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 02 Januari 2026 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Minggu, 04 Januari 2026 - 11:01 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:48 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut, Terima kasih atas Informasinya 
Terkait aduan saudara terhadap kondisi Jalan ndolong-bedoyo-ngrandu rusah parah
hampir 10 th tidak ada penanganan dan jembatan bedoyo hampir putus juga tidak ada penanganan . Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Kalisari - Rejosari Kecamatan Kradenan dengan panjang jalan adalah 9,874 km dan lebar 3 meter dengan kondisi jalan mantap 6,059 km, kondisi jalan tidak mantap 3,815 km.
2.    Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan, terjadi kerusakan di ruas jalan tersebut terdapat di beberapa titik dan jembatan juga mengalami kerusakan jembatannya.
3.    Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan