Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA04211443

Rincian Aduan

LGWA04211443

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai
untuk boleh Berjualan di trotoar atau bahu jalan karanganyar raya kecamatan Semarang tengah di mintai uang retribusi oleh kelurahan brumbungan sebesar 300 ribu perbulannya, kalau ga mau bayar tidak boleh jualan disitu apakah emang peraturan tersebut resmi? Saya dengar informasi tersebut Dari beberapa WARGA KARANGANYAR kecamatan Semarang tengah sendiri Dan Dari pedagang yang jualan disitu kalau Mau jualan disitu harus bayar 300k ke kelurahan (tolonglah PETUGAS kelurahan Jangan nakal begitu Dan itu wilayah larangan Berjualan kenapa kok tetap nekat seperti itu Dan dijadikan tempat ajang narik retribusi tersebut)

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:53 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT