Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA04211443
Rincian Aduan
LGWA04211443
Verifikasi
Public
untuk boleh Berjualan di trotoar atau bahu jalan karanganyar raya kecamatan Semarang tengah di mintai uang retribusi oleh kelurahan brumbungan sebesar 300 ribu perbulannya, kalau ga mau bayar tidak boleh jualan disitu apakah emang peraturan tersebut resmi? Saya dengar informasi tersebut Dari beberapa WARGA KARANGANYAR kecamatan Semarang tengah sendiri Dan Dari pedagang yang jualan disitu kalau Mau jualan disitu harus bayar 300k ke kelurahan (tolonglah PETUGAS kelurahan Jangan nakal begitu Dan itu wilayah larangan Berjualan kenapa kok tetap nekat seperti itu Dan dijadikan tempat ajang narik retribusi tersebut)
Disposisi
Jumat, 13 Februari 2026 - 14:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 15 Februari 2026 - 22:53 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- INSPEKTORAT