Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 10 Oktober 2023 - 05:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 13 Oktober 2023 - 06:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada tanggal 11 Oktober 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
2. Telah kami lakukan koordinasi bersama
a. Satpol PP Kabupaten Batang
b. Pemerintah Desa Sambong
c. Selanjutnya Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara mencoba untuk menghubungi pelapor melalui nomor handphone yang tercantum dalam laporan (+6282223174459) namun tidak dapat tersambung karena nomor tidak aktif, sehingga melanjutkan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kecepak.
d. Pemerintah Desa Kecepak
3. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, tepatnya pada koordinat 6° 55’ 33,0” Lintang Selatan dan 109° 44’ 27,0” Bujur Timur elevasi 61 mdpl, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Pada lokasi ditemukan lahan bekas kegiatan penggalian tanah urug seluas ± 3.000 m2.
b. Pada saat tinjauan lapangan tidak ditemukan adanya alat berat (excavator), dumptruck, maupun pekerja tambang. Tidak dijumpai satu orang pun pada lokasi tersebut untuk dimintai informasi/keterangan.
c. Lokasi tersebut berada di dekat SMPN 8 Batang dengan jarak ± 300 meter, sehingga pada saat terjadi aktivitas pengangkutan/pengeluaran material tanah urug akan melintas jalan di depan SMPN 8 Batang tersebut.
d. Selama tinjauan lapangan tidak dijumpai truck maupun pick up pengangkut material tambang yang melintas, serta tidak dijumpai ceceran tanah urug maupun bekas tapak lintasan kendaran pengangkut material tambang di sepanjang jalan raya Sambong-Kecepak yang dilalui oleh Tim.
5. Kepada Kepala Desa Kecepak disampaikan bahwa kegiatan penambangan atau pengeluaran material hasil penataan lahan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
4. Kesimpulan:
a. Pada saat tinjauan lapangan, tidak dijumpai adanya aktivitas PETI di Desa Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang sebagaimana disebutkan dalam laporan.
b. Ditemukan tapak bekas kegiatan penggalian tanah urug di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, pada koordinat 6° 55’ 33,0” Lintang Selatan dan 109° 44’ 27,0” Bujur Timur dengan luas ± 3.000 m2. Pada saat tinjauan lapangan, tidak ditemukan alat berat (excavator), dumptruck, maupun pekerja tambang.
c. Selama tinjauan lapangan tidak dijumpai truck maupun pick up pengangkut material tambang yang melintas serta di sepanjang jalan raya Sambong-Kecepak tidak ditemukan ceceran tanah urug maupun bekas tapak lintasan kendaran pengangkut material tambang.
Selesai
Jumat, 13 Oktober 2023 - 06:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih