Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA03332631
Rincian Aduan
LGWA03332631
Lampiran
Disposisi
Minggu, 19 April 2026 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 April 2026 - 09:27 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Senin, 27 April 2026 - 11:06 WIBKabupaten Purworejo
Kepada Yth :
- Camat Purwodadi
- Sekretaris Camat Purwodadi
- Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi
Ijin melaporkan bahwa hari selasa tanggal 21 April 2026 menindaklanjuti aduan dari warga jenarwetan, Kasi Pemdes telah melaksanakan konfirmasi dan cek lokasi yang menjadi lokasi aduan ( Underpass Bawah Jalan Kereta Api) yang beralamat di Dusun Bakungan RT 01 RW 04 desa jenarwetan, konfirmasi diawali dengan koordinasi di Balai Desa Jenar wetan, Yang dihadiri :
1. H. Aris Karmo, SE (Kepala Desa Jenarwetan)
2. Wahyuningsih, Se ( Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi)
3. Retno Fajar S ( Sekretaris Desa Jenarwetan)
4. Miswadi ( Kaur Perencanaan Desa Jenarwetan)
5. Suparji ( Staf Seksi Pemdes)
Dalam pertemuan ini Kepala Desa Bapak H. Aris Karmo, SE menyampaikkan bahwa lokasi tersebut sudah pernah dilaksanakan pemeliharaan / pengaspalan jalan dengan anggaran Dana Desa, Tahun Anggaran 2018.disamping itu akses menuju lokasi tersebut sudah pernah diusulkan pembangunan melalui Dana Aspirasi Bangub namun terkendala tidak mendapatkan ijin dari PJKA, sehingga anggaran tersebut dialokasikan ketempat lain.namun selanjutnya telah ditindak lanjuti dengan pengurukan tanah akses menuju lokasi tersebut. Terkait kerusakan jalan tersebut menurut pemaparan Kepala Desa, kerusakan terjadi karena lokasi pada dataran rendah sehingga ketika hujan yang berakibat banjir menyebabkan air menggenang yang berdampak pada bangunan jalan (aspal mengelupas sehingga berlubang).
Ketika ditanya tindak lanjut penanganan terkait aduan ini, Kepala Desa berkoordinasi dengan Sekdes dan Kaur perencanaan pada saat itu juga menyampaikan, akan ditindaklanjuti dilaksanakan pemeliharaan pada tahun 2026, dianggarkan kembali pada anggaran perubahan tahun 2026 dengan catatan masih ada anggaran yang bisa dialokasikan. Mengingat bahwa adanya pengalihan anggaran Dana Desa untuk program perioritas yang tentukan pemerintah pusat. Namun kalau tahun 2026 belum bisa dianggarkan maka pemeliharaan akan dianggarkan pada tahun anggaran 2027. Sebagai tambahan informasi bahwa awal pembangunan underpass bakungan dilakukan oleh PJKA. Kegiatan dilanjutkan Cek Lokasi sekaligus dilakukan pengukuran rencana pemeliharaan jalan pada lokasi tersebut.
Selesai
Senin, 27 April 2026 - 11:06 WIBKabupaten Purworejo
Kepada Yth :
- Camat Purwodadi
- Sekretaris Camat Purwodadi
- Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi
Ijin melaporkan bahwa hari selasa tanggal 21 April 2026 menindaklanjuti aduan dari warga jenarwetan, Kasi Pemdes telah melaksanakan konfirmasi dan cek lokasi yang menjadi lokasi aduan ( Underpass Bawah Jalan Kereta Api) yang beralamat di Dusun Bakungan RT 01 RW 04 desa jenarwetan, konfirmasi diawali dengan koordinasi di Balai Desa Jenar wetan, Yang dihadiri :
1. H. Aris Karmo, SE (Kepala Desa Jenarwetan)
2. Wahyuningsih, Se ( Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi)
3. Retno Fajar S ( Sekretaris Desa Jenarwetan)
4. Miswadi ( Kaur Perencanaan Desa Jenarwetan)
5. Suparji ( Staf Seksi Pemdes)
Dalam pertemuan ini Kepala Desa Bapak H. Aris Karmo, SE menyampaikkan bahwa lokasi tersebut sudah pernah dilaksanakan pemeliharaan / pengaspalan jalan dengan anggaran Dana Desa, Tahun Anggaran 2018.disamping itu akses menuju lokasi tersebut sudah pernah diusulkan pembangunan melalui Dana Aspirasi Bangub namun terkendala tidak mendapatkan ijin dari PJKA, sehingga anggaran tersebut dialokasikan ketempat lain.namun selanjutnya telah ditindak lanjuti dengan pengurukan tanah akses menuju lokasi tersebut. Terkait kerusakan jalan tersebut menurut pemaparan Kepala Desa, kerusakan terjadi karena lokasi pada dataran rendah sehingga ketika hujan yang berakibat banjir menyebabkan air menggenang yang berdampak pada bangunan jalan (aspal mengelupas sehingga berlubang).
Ketika ditanya tindak lanjut penanganan terkait aduan ini, Kepala Desa berkoordinasi dengan Sekdes dan Kaur perencanaan pada saat itu juga menyampaikan, akan ditindaklanjuti dilaksanakan pemeliharaan pada tahun 2026, dianggarkan kembali pada anggaran perubahan tahun 2026 dengan catatan masih ada anggaran yang bisa dialokasikan. Mengingat bahwa adanya pengalihan anggaran Dana Desa untuk program perioritas yang tentukan pemerintah pusat. Namun kalau tahun 2026 belum bisa dianggarkan maka pemeliharaan akan dianggarkan pada tahun anggaran 2027. Sebagai tambahan informasi bahwa awal pembangunan underpass bakungan dilakukan oleh PJKA. Kegiatan dilanjutkan Cek Lokasi sekaligus dilakukan pengukuran rencana pemeliharaan jalan pada lokasi tersebut.