Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA02705081
Rincian Aduan
LGWA02705081
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota KabupatenKendal, Kecamatan Boja, Kelurahan Meteseh
Laporan: Perijinan tentang OSS ijin lokasi dan penggantian nama dari IMB menjadi PGB kenapa dihentikan,khususnya dikabupaten kendal
Oss yang harusnya sudah jalan sejak september 2021 sampai sekarang 2022 dibulan februari berhenti total,kami para pengembang usaha rumah subsidi saat ini sedang menangis dikala bangunan sudah siap namun ijin dihentikan total oleh para pejabat pejabat daerah terkait
Sehingga kami tidak bisa melakukan penjualan rumah sama sekali dikarenakan tidak adanya ijin lokasi dan PGB
Mohon dengan tidak mengurangi rasa hormat untuk bisa segera secepatnya direalisasikan dikarenakan kerugian kami para pengembang sudah sangat tinggi
Disposisi
Kamis, 03 Februari 2022 - 00:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 09:02 WIBKabupaten Kendal
terimakasihatas laporannya,akan coba kami koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar
Selesai
Selasa, 08 Februari 2022 - 09:44 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut diatas masalah perijinan di Kabupaten Kendal sudah ada OPD terkait yang menanggani perijinan yaitu di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) dan OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menanggani bangunan gedung , sehingga aduan ini lebih tepat akan ditindaklanjuti bila ditangani dan disampaikan keOPD terkait DPMPTSP dan DPUPR, bisa mengunjungi mall pelayanan publik kab kendal untuk informasi lebih jelasnya, terimakasih
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut diatas masalah perijinan di Kabupaten Kendal sudah ada OPD terkait yang menanggani perijinan yaitu di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) dan OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menanggani bangunan gedung , sehingga aduan ini lebih tepat akan ditindaklanjuti bila ditangani dan disampaikan keOPD terkait DPMPTSP dan DPUPR, bisa mengunjungi mall pelayanan publik kab kendal untuk informasi lebih jelasnya, terimakasih