Rincian Aduan : LGWA02624286

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 12 Jul 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Batang, Kecamatan Tulis, Kelurahan Simbangdesa. Laporan : Selamat pagi pak Ganjar saya tidak mengerti kenapa jawaban BPN kabupaten batang mengatakan bahwa tanah itu hak Erfpactch yang dikelola oleh masyarakat, bukankah tanah itu jelas2 menurut keputusan tgl 13 September 1999 merupakan penyelesaian buntut Dari penjarahan oleh masyarakat, sekarang kok malah kami hrs mediasi lagi dengan penjarah yang notabene disini ditunggangi oleh LSM, menurut Hal ini malah akan muncul perseteruan bahkan akan bisa muncul keributan besar yang bisa timbul buntut mediasi yang menurut saya mediasi itu harusnya tidak muncul karena Dari awal saya jelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah SENGKETA, masyarakat menggelola tanah tersebut karena mereka menganggap tanah tersebut kosong Dan tdk terurus, pdhal jelas jelas kami MEMBAYAR PAJAK SETIAP TAHUNNYA. mohon Pak Ganjar memperhatikan keluhan kami. Kami sangat tidak puasa dengan jawaban BPN sedangkan...kami juga sudah mengantongi surat BPN kabupaten Batang. Surat itu sdh ada dikami. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.

Progress

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang:

Sehubungan dengan pengaduan Saudara yang yang diadukan melalui instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Sabtu tgl. 08 Juli 2023 dan hari Rabu tgl. 12 Juli 2023 mengingat bidang tanah yang saudara adukan luas sekitar kurang lebih 5 Ha yang saat ini belum pernah terbit sesuatu hak atas tanah yang digarap dan dikelola oleh masyarakat, dalam jawaban surat kami yang pertama untuk penyelesaian  permasalahan saudara kami menyarankan agar saudara untuk lebih dahulu  berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Batang, namun apabila saudara masih belum puas dengan jawaban kami persilahkan Saudara untuk datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti- bukti dan dokumen2 yang otentik ( asli ) terkait dengan bidang tanah yang saudara adukan.
Demikian atas pengaduan Saudara diucapkan terima kasih 🙏

Selesai

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang:

Sehubungan dengan pengaduan Saudara yang yang diadukan melalui instagram laporgub.jateng prov.go.id pada hari Sabtu tgl. 08 Juli 2023 dan hari Rabu tgl. 12 Juli 2023 mengingat bidang tanah yang saudara adukan luas sekitar kurang lebih 5 Ha yang saat ini belum pernah terbit sesuatu hak atas tanah yang digarap dan dikelola oleh masyarakat, dalam jawaban surat kami yang pertama untuk penyelesaian  permasalahan saudara kami menyarankan agar saudara untuk lebih dahulu  berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Batang, namun apabila saudara masih belum puas dengan jawaban kami persilahkan Saudara untuk datang ke Kantor Pertanahan Kab. Batang setiap hari pada jam kerja dengan membawa bukti- bukti dan dokumen2 yang otentik ( asli ) terkait dengan bidang tanah yang saudara adukan.
Demikian atas pengaduan Saudara diucapkan terima kasih 🙏