Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA02408959

Rincian Aduan

LGWA02408959

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
17 Oct 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab tegal, Kecamatan bumijawa, Kelurahan sigedong. Laporan : pembalakan liar dihutan lindung sudah meresahkan warga hampir mencapai perbatasan gunung selamet. Mohon segera ditindak lanjuti. Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:07 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:43 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Segera kami koordinasikan dengan Perum Perhutani

Selesai

Jumat, 05 Januari 2024 - 10:36 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Upaya tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain :

• Sosialisasi diintensifkan bahwa status petak 15 dan 16 adalah Hutan Lindung karena keberadaan Mata Air Tuk Suci yg ada saat ini debit airnya sudah jauh berkurang akibat kondisi hutan yg berubah fungsi menjadi area tanaman semusim.

• Sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan dalam peraturan perundangan sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

• Menerapkan penegakan hukum pidana multidoor atau penerapan pidana berlapis dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan.

• Pemasangan papan larangan di beberapa titik kawasan Hutan Lindung.

• Untuk penyelesaian jangka panjang akan segera dilaksanakan Rapat Forum DAS Pemali dan melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI dan Gubernur Jateng untuk penanganan selanjutnya.