Rincian Aduan : LGWA02134919

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 07 Nov 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Batang, Kecamatan Batang, Kelurahan Kecepak. Laporan : Galian C ilegal sangat meresahkan masyarakat di dekat pusat kota jala rusak dan polisi udara akibat tanah berceceran tidak memperhatikan lingkungan sekitar seakan akan kebal hukum mohon untuk segera di tindak lanjuti, lokasi tambang di dekat jembatan tol kecepak SMP 8 batang ke selatan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 08 November 2023 - 07:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 08 November 2023 - 14:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 13 November 2023 - 15:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Pada tanggal 9 November 2023 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Pemerintah Desa Kecepak telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. 

2. Hasil Tinjauan Lapangan:

a. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama dengan Tim Pemerintah Desa Kecepak, yaitu Ibu Any Wuranti (Sekretaris Desa) dan Bpk Yulianto (Kepala Dusun IV).

b. Untuk menuju lokasi yang diduga terdapat kegiatan PETI dilakukan perjalanan sejauh 0,5 km dari SMPN 8 Batang menuju ke Selatan arah jembatan tol dan masuk via Desa Lawangaji, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang sejauh 1,8 km menuju lokasi kegiatan.

c. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, tepatnya pada koordinat 6°55’55,99” Lintang Selatan dan 109°44’16,63” Bujur Timur elevasi 45 mdpl, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Pada lokasi ditemukan lahan bekas kegiatan penggalian tanah urug seluas ± 8.000 m2.

d. Pada saat tinjauan lapangan ditemukan 1 (satu) unit alat berat (excavator) merk Kobelco tipe SK-200 warna hijau tosca (koordinat 6°55’46” LS dan 109°44’17” BT elevasi 45 mdpl) dalam kondisi terparkir (tidak beroperasi). Tidak dijumpai dumptruck maupun pekerja tambang, sehingga tidak ada yang dapat dimintai informasi/keterangan.

e. Lokasi tersebut berjarak ± 2,3 km dari SMPN 8 Batang, sehingga pada saat terjadi aktivitas pengangkutan/pengeluaran material tanah urug akan melintas jalan di depan SMPN 8 Batang tersebut.

f. Selama tinjauan lapangan tidak dijumpai truck maupun pick up pengangkut material tambang yang melintas, serta tidak dijumpai ceceran tanah urug maupun bekas tapak lintasan kendaran pengangkut material tambang di sepanjang jalan raya Sambong-Kecepak yang dilalui oleh Tim.


3. Kesimpulan:

a. Pada saat tinjauan lapangan, tidak dijumpai adanya aktivitas PETI di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang sebagaimana disebutkan dalam laporan.

b. Ditemukan tapak bekas kegiatan penambangan tanah urug di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, pada koordinat 6°55’55,99” Lintang Selatan dan 109°44’16,63” Bujur Timur elevasi 45 mdpl dengan luas ± 8.000 m2. Pada saat tinjauan lapangan ditemukan 1 (satu) unit alat berat (excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasi), namun tidak dijumpai dumptruck maupun pekerja tambang.

c. Selama tinjauan lapangan tidak dijumpai truck maupun pick up pengangkut material tambang yang melintas serta di sepanjang jalan raya Sambong-Kecepak tidak ditemukan ceceran tanah urug maupun bekas tapak lintasan kendaran pengangkut material tambang.

d. Selanjutnya akan disampaikan surat himbauan tertulis terkait hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Desa Kecepak untuk ikut melakukan pemantauan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya dan ditembuskan kepada aparat penegak hukum.


Selesai

Senin, 13 November 2023 - 15:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih