Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA02127417
KABUPATEN PEKALONGAN, 27 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Pekalongan, Kecamatan Buaran, Kelurahan Bligo. Laporan : Apakah pembuatan KIS prosesnya lama, saya lagi hamil 6bln gak pnya KIS, dari puskesmas dan bidan setempat menyarankan buat KIS,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 09:06 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 09:06 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih