Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA02127417
Rincian Aduan
LGWA02127417
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 09:05 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 09:06 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 09:06 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pembuatan KIS disesuaikan dengan segmennya. Pendaftaran baru peserta mandiri diperlukan waktu 14 hari setelah mendaftar untuk melakukan pembayaran dan memperoleh status kepesertaan aktif. Sedangkan segmen pekerja penerima upah membutuhkan waktu sampai awal bulan untuk pembayaran dan pengaktifan status kepesertaan. Sedangkan untuk KIS (PBI) dari Pemerintah tergantung pengusulan dari Pemerintah Daerah yang waktunya tidak dapat diprediksi mengikuti kebijkan Pemerintah. Untuk kelancaran proses melahirkan kami sarankan untuk mendaftar mandiri terlebih dahulu. Demikian terima kasih