Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 11 Juli 2021 - 01:16 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 12 Juli 2021 - 09:04 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:31 WIB
Kabupaten Klaten
Berikut Syarat – Syarat pengurusan sertifikat wakaf
1. Sertipikat Asli
2. Akta Ikrar Wakaf
3. KTP + KK Wakif
4. KTP + KK Nadzir
5. Persetujuan dari Istri atau Suami Wakif
6. Pengesahan Nadzir
7. SPPT Tahun Terakhir
8. Pengantar dari KAU
9. Surat Kuasa Apabila Dikuasakan
Prosedur pengurusan yaitu :
1. Lakukan Validasi Sertipikat Hak Atas Tanah Ke Kantor Pertanahan
2. Ajukan Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan Melampirkan Fc. Sertipikat Tanah dan Foto Copy KTP Wakif dan mengisi blanko yang disediakan oleh Kantor Pertanahan
3. Apabila tanah yang diwakafkan utuh, dengan dilampiri SKPT sudah diajukan sebelumnya beserta syarat2 tersebut diatas dilanjutkan dengan pendaftaran sertipikat Wakafnya
4. Apabila tanah yang akan diwakafkan hanya sebagian, lakukan pemecahan terlebih dahulu terhadap sertipikat tanah yang akan diwakafkan dengan melampirkan Foto Copy KTP, KK, dan blangko2 yang disediakan di Kantor Pertanahan
5. Setelah sertifikat tanah pecah selesai, dilanjutkan pendaftaran sertifikat wakaf dengan syarat tersebut diatas