Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA01801805
Rincian Aduan
LGWA01801805
Selesai
Public
MOHON DI TINDAK LANJUTI TERKAIT PENGELOLAAN PARKIR DI PS BUYATAN DEMAK KAMI DARI PIHAK JUKIR DI TARIK UANG RETRIBUSI YG SANGAT TINGGI DAN DI RUGIKAN
Disposisi
Jumat, 29 Maret 2024 - 12:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:26 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:30 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 03 April 2024 - 15:34 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan setelah cek lapangan bahwa penarikan retribusi juru parkir sudah sesuai dengan Perda Kab. Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian untuk menjadikan maklum. (DISHUB)