Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA01663469
Rincian Aduan
LGWA01663469
Selesai
Public
bayar pajak motor masih harus pakai ktp .. tanpa ktp bisa dilayani tapi kena pungutan sekitar Rp. 80 rb an klau mobil tentu lebih ..mohon ditertibkan trimakasih
Disposisi
Senin, 08 Juni 2026 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2026 - 11:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 08 Juni 2026 - 11:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 10 Juni 2026 - 07:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam pelayanan kami. Bersama ini kami lampirkan jawaban klarifikasi dari UPPD Banyumas sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang disampaikan. Terimakasih.