Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA01510094

Rincian Aduan

LGWA01510094

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 Feb 2020
0 ditandai
mohon penjelasannya bapak Gubernur...sebenarnya untuk biaya program PTSL itu berapa..?soalnya yg terjadi dibeberapa desa/kecamatan sangat beragam.Ini kn program pemerintah,klo bisa y harus membantu/meringankan masyarakat/rakyat.kebetulan saya ikut program PTSL didesa Cangkring rembang kec Karanganyar kab Demak,didesa ini saya dikenakan biaya 400rb...mohon penjelasannya..? Suwun wsslm..

Disposisi

Senin, 17 Februari 2020 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 09:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah