Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA01300821
Rincian Aduan
LGWA01300821
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:35 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Progress
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:35 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih
Selesai
Selasa, 25 Juli 2023 - 16:36 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini terdapat dua skema yaitu yang ditanggung Pemda pendaftaran melalui Dinsos/Dinkes dan yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebagai PBI. Adapun untuk skema pendaftaran PBI pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih