Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA01265281
KABUPATEN KENDAL, 11 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Kendal, Kelurahan Bandengan. Laporan : Maaf Mohon Ijin Bpk,,Saya Mau Lapor Mengenai Pungli Pak.. Tepatnya Di SDN 1 Bandengan Kendal Bpk..Setiap Wali Murid Di Mintai Iuran Sebanyak Rp. 320.000 Dg Alasan Utk Pembangunan Gedung Sekolahan.. Mohon Pak,Utk Njenengan Tindak Lanjuti..Karena Uang Segitu Buat Saya & Buat Para Wali Murid Lainnya Sangatlah Berharga.. Sebelum & Sesudahnya Saya Mengucapkan Banyak Terima Kasih Pak.. Semoga Bpk & Keluarga Di Berikan Kesehatan Sllu,, Sukses Sllu Buat Pak Ganjar πͺπΌβπΌππΌππΌππΌ
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2023 - 23:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Juli 2023 - 07:27 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 10:54 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 1 Bandengan
Terimakasih.
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 10:54 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah SDN 1 Bandengan
Terimakasih.