Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA01120826
Rincian Aduan
LGWA01120826
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 13:13 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 13:14 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 04 Mei 2023 - 09:45 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Menanggapi pertanyaan
Saudara terkait dengan biaya pengurusan Dokumen Kependudukan dalam hal ini KTP dan Kartu keluarga, maka kami tegaskan
seluruh kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias
GRATIS. Sehingga adanya permintaan biaya pengurusan dari pihak Desa Sidogemah
Kecamatan Sayung untuk mengurus KTP dan
KK dapat kami katakan TIDAK BENAR. Silahkan suadra pelapor dapat mengajukan
permohonan KTP dan KK secara langsung di TPDK Kecamatan Sayung, Kantor Dukcapil
Demak dan MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Demak. Serta secara online
melalui web SIAP OM yang dapat diakses melalui link berikut ini:
https://bit.ly/SiapOm atau https://dindukcapil.demakkab.go.id/siapom/index.aspx,
dimana KTP-EL yang diajukan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan
sistem COD dengan biaya ditanggung penerima.
Untuk mendapatkan informasi terupdate
dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi
& tutorial pelayanan online);
FACEBOOK :
Dindukcapil Demak;
INSTAGRAM : dukcapil_demak;
TWITTER :
dukcapil_kabdemak;
WA CENTER : 085801233663 (jam layanan pada saat jam kerja);
Terima kasih. (DINDUKCAPIL)