Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA00796832

Rincian Aduan

LGWA00796832

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
07 Jul 2023
1 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Karangmoncol, Kelurahan Tamansari. Laporan : bpk Mertua saya deposito uang kluarga di BKK jatuh tempo masih setahun. Beliau kerja buruh tani karet di pedalaman sumatra jauh dari pedesaan, komunikasi dgn kluarga skitar sebulan sekali kalo pinjam hp kbtulan ke desa ktemu sdara yg jaraknya jauh dan prjlnan lama. Senin tgl 3 juni 2023 anak ragil dari yg atasnama deposito (bpk mertua saya) kclkaan dan butuh uang mendesak, shg kamis tgl 6 juni 2023 kami mohon kbijaksanaan pihak BKK untuk menarik deposito sejumlah rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk kbutuhan mndesak tsb, dan kmi siap mnanggung kerugian atas pinalty tsb dan kami siap data jg dari desa jg kcamatan sbg penguatan bhwa kami adl kluarga sah. Tapi dari pihak BKK katanya butuh vudeo call dgn bpk mertua sya dan kmi mnjlaskn kterbatasan keadaan di prkbunan karet tsb tp tdk mjd prtimbngan shg kami tdk bisa mnarik sbgian deposit utk kbutuhan mndesak tsb. Pertanyaannya : 1. Kalau tujuan BKK adl utk mnjamin keamanan uang nasabah, apakah klo misal dicairkan 2jt tsb oleh kluarga sah dibuktikn desa dan kcmtan siap, utk kbutuhan mndesak, itu mrugikan nasabah? Mnrut sya aturan itu yg butuh video call pdhl ktrbtasan, bkn mrugikn nasabah scra moral karena ahirnya mncari hutang uto kbtuhan mndesak tsb. Dan mnrut kmi itu *brtentangan dgn HAM* mngingat kbtuhan mndesak dan uang kluarga sah 2. Bukankan BKK jg brtujuan utk keuntungan? Tntu kmi tdk mrugikan sbb siap pinalty Mohon maaf, setiap lembaga pasti punya SOP, tapi pemerintah jg pasti mementingkan kebijaksanaan, sbb pada dasarnya kemanusiaan jg pnting. Dan mnrut kami, BKK JATENG KC PURBALINGGA melupakan hal itu 🙏 Mohon maaf atas keluhannya, trmksih atas perhatiannya🙏

Disposisi

Jumat, 07 Juli 2023 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 17 Juli 2023 - 14:15 WIB

Kabupaten Purbalingga

Mohon maaf, aduan bukan merupakan wewenang dari Pemkab Purbalingga karena pihak yang dilaporkan merupakan BKK. Terimakasih

Dikembalikan

Senin, 17 Juli 2023 - 14:18 WIB

Kabupaten Purbalingga

Mohon maaf, aduan bukan merupakan wewenang dari Pemkab Purbalingga karena pihak yang dilaporkan merupakan BKK. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 18 Juli 2023 - 02:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 08:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr Pelapor, perlu kami informasikan bahwa Sesuai SOP untuk Penutupan Deposito maupun Pengambilan Deposito dapat diwakilkan dengan ketentuan bisa dikuasakan orang lain dengan disertai Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh nasabah sebagai Pemberi Kuasa dan membawa surat serta keterangan dari pihak desa, namun saat dimintakan surat tersebut dari pihak keluarga belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Pak Arif Susanto dikarenakan Pak Arif Susanto sedang berkerja diluar jawa. Selain dokumen Surat Kuasa tersebut, dari petugas kami juga memerlukan konfirmasi kepada nasabah melalui videocall antara petugas dan nasabah tersebut sebagai bentuk keamanan simpanan dari pihak bank.


Terima kasih.

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 08:39 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr Pelapor, perlu kami informasikan bahwa Sesuai SOP untuk Penutupan Deposito maupun Pengambilan Deposito dapat diwakilkan dengan ketentuan bisa dikuasakan orang lain dengan disertai Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh nasabah sebagai Pemberi Kuasa dan membawa surat serta keterangan dari pihak desa, namun saat dimintakan surat tersebut dari pihak keluarga belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Pak Arif Susanto dikarenakan Pak Arif Susanto sedang berkerja diluar jawa. Selain dokumen Surat Kuasa tersebut, dari petugas kami juga memerlukan konfirmasi kepada nasabah melalui videocall antara petugas dan nasabah tersebut sebagai bentuk keamanan simpanan dari pihak bank.

Terima kasih.

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 08:39 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr Pelapor, perlu kami informasikan bahwa Sesuai SOP untuk Penutupan Deposito maupun Pengambilan Deposito dapat diwakilkan dengan ketentuan bisa dikuasakan orang lain dengan disertai Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh nasabah sebagai Pemberi Kuasa dan membawa surat serta keterangan dari pihak desa, namun saat dimintakan surat tersebut dari pihak keluarga belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Pak Arif Susanto dikarenakan Pak Arif Susanto sedang berkerja diluar jawa. Selain dokumen Surat Kuasa tersebut, dari petugas kami juga memerlukan konfirmasi kepada nasabah melalui videocall antara petugas dan nasabah tersebut sebagai bentuk keamanan simpanan dari pihak bank.

Terima kasih.