Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA00609898

Rincian Aduan

LGWA00609898

Selesai Public
KABUPATEN PATI
19 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab.pati, Kecamatan kec.juana, Kelurahan desa.pekuwon.
Laporan : mau buat akte anak adopsi Di pati sulit sekali

Disposisi

Senin, 20 Februari 2023 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 20 Februari 2023 - 09:24 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Senin, 20 Februari 2023 - 14:05 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 01 Maret 2023 - 15:32 WIB

Kabupaten Pati

Dari Disdukcapil

Kami ucapkan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudara alami atas pelayanan kami. 

DASAR HUKUM  PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :

UU  No. 24 Tahun 2013 Pasal 102 

Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 Pasal 47

Permendagri No. 108 Pasal 66, Pasal 67 ayat (1) dan (2)

Permendagri No. 109 Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (4) 


PERSYARATAN   DAN PENJELASAN  PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :

I. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Mengisi Fomulir F-2.01;

b. Fotocopi salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan;

c. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diadopsi;

d. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat;

e. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kandung anak yang akan diadopsi;

f. Fotocopi Kartu Keluarga orang tua angkat ( anak yang akan di adopsi  sudah masuk di dalam Kartu Keluarga  orang tua angkatnya ); 

g. Fotocopi Surat/Akte Nikah orang tua angkat;

h. Fotocopi Surat/Akte Nikah orang tua kandung.


II. Disdukcapil membuat Catatan Pinggir pengangkatan anak pada register akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran Anak.


Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.