Detail Aduan
Disposisi
Senin, 20 Februari 2023 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Februari 2023 - 09:24 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 20 Februari 2023 - 14:05 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 01 Maret 2023 - 15:32 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdukcapil
Kami ucapkan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudara alami atas pelayanan kami.
DASAR HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :
• UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 102
• Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 Pasal 47
• Permendagri No. 108 Pasal 66, Pasal 67 ayat (1) dan (2)
• Permendagri No. 109 Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (4)
PERSYARATAN DAN PENJELASAN PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :
I. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Mengisi Fomulir F-2.01;
b. Fotocopi salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan;
c. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang diadopsi;
d. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat;
e. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kandung anak yang akan diadopsi;
f. Fotocopi Kartu Keluarga orang tua angkat ( anak yang akan di adopsi sudah masuk di dalam Kartu Keluarga orang tua angkatnya );
g. Fotocopi Surat/Akte Nikah orang tua angkat;
h. Fotocopi Surat/Akte Nikah orang tua kandung.
II. Disdukcapil membuat Catatan Pinggir pengangkatan anak pada register akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran Anak.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.