Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA00451924
Rincian Aduan
LGWA00451924
Disposisi
Kamis, 30 Maret 2023 - 03:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 April 2023 - 08:27 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 10 April 2023 - 10:47 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran dapat diperoleh bagi peduduk dengan status ekonomi kurang mampu yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Sehingga untuk pengajuan diri dapat terlebih dahulu mengajukan ke Dinsos melalui desa/kelurahan agar dapat masuk dalam DTKS untuk diusulkan didaftarkan menjadi Peserta JKN segmen PBI. Terima kasih.
Selesai
Senin, 10 April 2023 - 10:48 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran dapat diperoleh bagi peduduk dengan status ekonomi kurang mampu yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Sehingga untuk pengajuan diri dapat terlebih dahulu mengajukan ke Dinsos melalui desa/kelurahan agar dapat masuk dalam DTKS untuk diusulkan didaftarkan menjadi Peserta JKN segmen PBI. Terima kasih.