Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA00374149
KOTA SEMARANG, 02 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Jagalan Laporan: Semarang, 27 September 2021 Kepada Yth. Gubernur Jateng Bapak Ganjar Pranowo Di Tempat Saya Linda Hapsari, selaku anak dari alamarhum tersebut dibawah ini menyatakan kekecewaan yang mendalam bahwa 2 (dua) saudara saya telah mendatangi kantor Palyja Jalan Dr. Cipto, bagian Pengaduan. Untuk menayakan dan complin tentang tagihan bulan September untuk pemakaian bulan Agustus dengan nilai Rp. 1.099.500,- (satu juta sembilanpuluh sembilan ribu limaratus rupiah) dan dengan kekecewaan saya mengajukan untuk tidak berlangganan lagi PAM lagi, terhitung sejak bulan September 2021, tetapi tetap harus membayar tagihan tersebut terlebih dahulu. Padahal orang tua saya sudah meninggal 12 (duabelas) tahun lalu dan rumah tersebut tidak dihuni, dulu pernah ditulis pemakaian meter dan kemudian dianggap rumah kosong maka sudah tidak dicatat meter didepan rumah. Setahun yang lalu pernah didenda Rp. 1.650.000,- (satu juta enamratus limapuluh rupiah) terpaksa saya bayar walau tidak ada pemakaian, tapi sekarang saya sangat berkeberatan bayar lagi senilai Rp. 1.099.500,- (satu juta sembilanpuluh sembilan ribu limaratus rupiah) karena jelas rumah tidak ada penghuni, bisa ditanyakan kepada tetangga. Kalau pun alasan Palyja yang mengatakan ada kebocoran tidak betul, bak penampung kosong dan kran tertutup (tidak terbuka). Kalaupun kerusakan meter seharusmya meter diganti dan tidak diikuti apa yang tertulis di meter yang rusak. Saya memohon ganti meter diharuskan untuk membayar tagihan terlebih dahulu, maka saya minta dasar hukum dari pernyataan dan perlakuan petugas Palyja, jangan asal menekan, memaksa dan tanpa mau berbuat untuk kepuasan pelanggan. Norek : 01220034 Nama : PHUA KHEE YUNG Alamat : Jln. Petudungan Nomor 59 Semarang Permohoan saya dibawah ini tidak ditanggapi adalah pernyataan sebagai berikut : -Saya mohon di survey ke lokasi, dengan jawaban tidak ada survey karena kwitansi sudah dicetak dan tetap dipaksa harus dibayar. -Saya mau tutup berlangganan air PAM, tetap dipaksa harus bayar dulu baru bisa tutup tidak berlangganan. -Bahkan diancam jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda 10% untuk 1 bulan tunggakan dan 15% untuk 2 bulan tunggakan dan seterusnya. -Yang saya pertanyakan untuk tagihan Bulan Oktober, Nopember 2021 dan seterusnya, mau dihitung berapa tagihan ? Mengingat survey lokasi tidak mau dan rumah kosong sudah pasti tidak ada pemakaian. -Palyja Jateng tidak ada call center dan harus langsung ke dr Cipto juga tidak bisa memberikan solusi yang tidak merugikan pelanggan dan namanya petugas catat meter dan siapun petugas tidak luput dari kesalahan dan seharusnya harus dengan kesadaaran untuk memperbaik Palyja Jateng apabila terjadi kesalahan petugas pencatat meter, dalam hal ini yang bernama JEFRY yang hanya minta maaf, tanpa bisa berbuat apa-apa adalah tindakan yang merugikan pelanggan, seharusnya siap membantu dan merevisi pencatatan yang salah. Apabila ada kesalahan dalam pencatatan apapun, maka pelanggan dipaksa membayar, tidak ada solusi yang bijaksana, Jadi apa gunanya bagian pengaduan ? Saya telah menulis surat pengaduan kirim ke call center PAM TIRTA MOEDAL PALYJA seperti tersebut Surat terlampir juga tidak ada tanggapan, menyarankan langsung datang ke Palyja dr Cipto, yang sudah saya nyatakan tidak ada tanggapan. Jalan Terakhir adalah pengaduan kepada Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, yang kiranya bersedia bertindak tegas dan mencopot petugas yang tidak bisa bekerja dengan tanggung jawab dan tidak mau membantu keluhan pelamggan. Palyja Jakarta dengan pelayanan prima, apabila masih ada complin, maka selama complain belum diatasi dan belum mendapatkan pengecekan meteran di lokasi maka tagihan tidak usah dibayar dulu dan tidak ada denda apapun. Itulah aturan dan sikap yang harus diikuti, bukan malah menyatakan bahwa ini aturan di Palyja Jateng, tiap kota beda aturan, yang menurut saya, ini sikap menang sendiri Palyja Jateng. Saya terlahir di Semarang, sangat kecewa dan prihatin dengan perlakuan petugas Palyja Semarang. Apa ini negara rimba tidak ada petugas yg mau kerja pakai hati dan mau segera mengatasi segala masalah dan tidak merugikan pelanggan. Ini perlu digaris bawahi segera memberi jawaban kepada saya sebagai pelanggan Palyja : Tagihan yang bulan Oktober harus dibayar Nopember bagaimana? Apakah abunemen dengan pakai tidak pakai bayar 10 kubik ? Apakah akan tetap ditagih 1 juta lagi untuk bulan bulan seterusnya untuk rumah kosong ? Mengapa tidak bisa survey lokasi? Apakah orang Palyja tidak bisa salah? Sepertinya hanya kota Semarang, petugas Palyja dengan kinerja sangat bobrok, sudah harus bayar 10 kubik pakai tidak pakai air PAM, sekarang tanpa penghuni suruh bayar 1 juta, seharusnya petugas secara logika bisa lebih berpikir apakah itu wajar? Petugas pun manusia bisa lalai, bisa salah catat dan itu harus diambil langkah-langkah yang tidak merugikan pelanggan. Selama ini tidak ada petugas meter yang datang, dan petugas meter harus dibekali logika, bukan hanya catat saja, kalau rumah kosong, seandaikan diduga ada pemakaian harus menjelaskan kepada pelanggan. Dengan surat pengaduan ini, agar bisa ditindak lanjuti dan saya mendapat kepastian dari sekarang bahwa tagihan yang belum terbayar kiranya tidak didenda apapun dan dapat segera di revisi dengan Nol atau zero pemakaian. Saya telah mengirim surat sebayak 2X di Laporgub tapi masih di verifikasi belum ada tindak lanjut secara signifikan. Permohonan saya agar tidak ada denda selama belum dilakukan survey lokasi dan apabila karena kerusakan meter adalah diluar kesalahan pelanggan, sebaiknya diganti stan meter dan pelanggan membayar pemakaian adalah abonemen. Bapak Gubernur Ginanjar Pranowo adalah orang yang bijak, dan saya bisa mendapat kabar secepatnya, sehingga kewajiban yang sebenarnya berapa yang harus dibayar bisa segera dibayar menurut realita tidak ada pemakaian dan untuk tagihan selanjutnya bagaimana ? Atas perhatiannya, saya ucapkan Terima Kasih. Wassalam : Linda Hapsari, SH
Verifikasi
Rabu, 03 November 2021 - 07:13 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Rabu, 03 November 2021 - 11:40 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Selasa, 09 November 2021 - 03:12 WIB
Kota Semarang
Selesai
Selasa, 09 November 2021 - 03:13 WIB
Kota Semarang