Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA00062472

Rincian Aduan

LGWA00062472

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
02 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Kutoarjo, Kelurahan Kutoarjo.
Laporan : pak Ganjar kenapa seragam guru SD dan SMP P3K dibedakan dari seragam guru PNS? Tolong dievaluasi pak agar guru dimata siswa dan orang tua sama derajadnya

Disposisi

Senin, 02 Januari 2023 - 07:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Kamis, 05 Januari 2023 - 08:01 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukan yang saudara sampaikan


Selanjutnya akan kami samaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut

Selesai

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:12 WIB

Kabupaten Purworejo

Bp/ibu sebagai pengetahuan saja dalam permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas, dalam permendagri tersebut diatur untuk Seragam PNS pada Bab II dan untuk seragam PPPK pada Bab IV. dan pada Bab II Pasal 2 berbunyi (1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan

Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan

atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. sehingga apabila bp/ibu ada pertanyaan merujuk ke Permendagri ini, sambil menunggu Perbup untuk menguatkan penggunaan seragam ASN. Terimakasih.