Rincian Aduan : LGTW99851022

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 27 Apr 2019

Pak Ganjar saya mau menanyakan perihal aturan di Kelurahan : 1.Apakah masa jabatan pamong desa itu seumur hidup? 2.Bagaimana cara melaporkan pungli yang di lakukan pamong desa 3.Di desa saya semua pamong nya korup!! Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini