Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW98708883
Rincian Aduan
LGTW98708883
Lampiran
Disposisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:13 WIBVerifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:15 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Selesai
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Menhgenai aduan tersebut,
Dusun Kedung Udal merupakan wilayah desa padas yg letak geografisnya terpisah oleh sebagian wilayah kab. Boyolali. Adapun jalan yg digunakan menuju dusun kedung udal merupakan aset perhutani dan masuk wilayah kab boyolali. Pemerintah desa padas berharap pemkab grobogan dapat mengadakan MoU dengan pemkab boyolali utk membangun akses tsb. Sekaligus mohon pemprov jateng dapat memfasilitasi atas pelaksanaan MoU tersebut.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih