Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW97401887
Rincian Aduan
LGTW97401887
Selesai
Public
Terkait operasi patah/remuk tulang kaki kanan dan saraf tangan kanan putus karena kecelakaan akibat kecelakaan pada tanggan 26 desember 2017 min.
Ini isi suratnya yang saya kirim mekalui email ke pak gubernur min
Disposisi
Kamis, 03 Maret 2022 - 06:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:42 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih
Progress
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:42 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih
Selesai
Jumat, 04 Maret 2022 - 08:43 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih