Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW97401887

Rincian Aduan

LGTW97401887

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
02 Mar 2022
0 ditandai
Terkait operasi patah/remuk tulang kaki kanan dan saraf tangan kanan putus karena kecelakaan akibat kecelakaan pada tanggan 26 desember 2017 min. Ini isi suratnya yang saya kirim mekalui email ke pak gubernur min

Disposisi

Kamis, 03 Maret 2022 - 06:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:42 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih

Progress

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:42 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih

Selesai

Jumat, 04 Maret 2022 - 08:43 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang disampaikan, terlebih terkait kendala regulasi yang mengatur tentang penjaminan dan alur layanan penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas. Sebagaimana penjelasan yang disampaikan bahwa pernah mendapatkan informasi tentang syarat penjaminan kasus kecelakaan lalu-lintas, bahwa penjamin pertama yaitu Jasa Raharja, sehingga perlu diproses kepastian terkait penjaminan dari Jasa Raharja menggunakan surat keterangan kepolisian terlebih dahulu. Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin setelah ada kepastian dari penjamin pertama telah mencapai plafon penjaminan atau tidak menjamin kasus sebagaimana dimaksud. Terima kasih