Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW93544355
Rincian Aduan
LGTW93544355
Selesai
Public
Pa nuwon Sewu teng Wonosobo kusu se teng kecamatan sapuran kelurahan tempuran duwor ndamel sertipikat tanah ko dilen mbayar 350 ewu turene geratis
Disposisi
Rabu, 12 Januari 2022 - 14:11 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:48 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:48 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Kecamatan Sapuran
Selesai
Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:03 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban dari Camat Sapuran sbb :
"Sudah dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi ke Desa Tempuran Duwur, dan diperoleh penjelasan bahwa biaya yang muncul sebesar Rp 350.000,- sudah menjadi kesepakatan bersama untuk mendukung kebutuhan PTSL, seperti membeli perlengkapan patok tanah, pembelian materei, dan kebutuhan-kebutuhan ATK lainnya"
Tambahan jawaban :
Sesuai dengan Pasal 8 dan 9 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Wonosobo. Pada pasal 9 di jelaskan bahwa apabila biaya PTSL 150 ribu tidak mencukupi maka biaya tambahan pendaftaran maksimal 200 ribu rupiah. Jadi benar biaya keseluruhan 350 ribu rupiah.
Terimakasih