Selasa, 14 Januari 2020 - 14:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporgub oleh akun @soebenkkiat88 tanggal 01 Januari 2020 pukul 11.00 WIB yang telah diteruskan ke Cabang Dinas ESDM Wil. Kendeng Muria terkait penambangan tanpa izin di daerah Sukolilo, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah dilakukan klarifikasi kepada pemilik akun @soebenkkiat88 terhadap lokasi tambang sebagaimana dimaksud yaitu di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati dan pemilik akun @soebenkkiat88 khawatir terjadi perusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tersebut.
2. Telah dilakukan peninjauan lokasi dimaksud oleh petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada tanggal 10 Januari 2020.
3. Kegiatan pertambangan dimaksud adalah penambangan batu gamping a.n Didik Setyo Utomo yang telah memiliki IUP OP Nomor : 543.32/12743/2018 tanggal 28 Desember 2018 masa berlaku 4 tahun.
4. Di lokasi dijumpai 3 unit alat berat aktif yang terdiri dari 1 unit excavator breaker dan 2 unit excavator backhoe.
5. Pemegang IUP OP a.n Didik Setyo Utomo telah mengangkat KTT dan menyampaikan RKAB OP tahun 2020.
6. Adapun hasil peninjauan lokasi dan pengawasan adalah :
a. Tidak adanya papan informasi IUP pada jalan masuk lokasi sehingga masyarakat tidak mengetahui legalitas izinnya.
b. Jalan tambang telah memenuhi kriteria keamanan dengan lebar 8 meter dan rasio kemiringan jalan kurang dari 10 %.
c. Kondisi front tambang pada saat ini terdiri dari 2 jenjang dengan ketinggian sementara 10 meter.
d. Para pekerja dan sopir dump truck tidak dilengkapi APD yang layak, para pekerja hanya memakai masker.
e. Produksi tercatat tiap hari rata2 40 rit dengan kapasitas dump truck 6 m3 dan memiliki harga jual Rp. 200.000,-/rit.
Tindakan yang telah dilakukan :
1. Telah diperintahkan langsung kepada KTT untuk memasang papan informasi IUP pada jalan masuk lokasi paling lambat 2 hari sejak diperintahkan.
2. Telah diperintahkan langsung kepada KTT agar para pekerja dan sopir dump truck dilengkapi APD sesuai standarisasi K3.
3. Telah diperintahkan langsung kepada KTT untuk menjadikan ketinggian jenjang maksimal 6 meter dengan kemiringan lereng 60°