Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW88965974
KABUPATEN PURWOREJO, 16 Feb 2023
Selamat malam pak Ganjar. Izin bertanya pak, apakah program pemutihan sertifikat memang berbayar pak? Karena ibu saya mendaftarkan diri untuk pemutihan sertifikat dikenakan biaya 1 JT hanya untuk administrasinya. Blm untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat. Di desa Bayem, kec. Kutoarjo, kab. Purworejo min. Apakah memang prosedurnya berbayar atau bagaimana ya min?
Disposisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 11:37 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasika dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.
Progress
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo :
Walaikumsalam wr wb.
Terkait pengaduan Saudara bahwa yang dimaksud pemutihan sertipikat sekarang ini disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk biaya yang ke BPN Rp. 0,- (Nol Rupiah) meliputi : Biaya Pendaftaran / Pemeriksaan Tanah dan Pengukuran Bidang Tanah. Untuk biaya pra sertipikat (Patok, Materai, Fotocopi Berkas) ditanggung pemohon yang besarannya sesuai dengan musyawarah masyarakat desa setempat.
Demikian untuk lebih lanjut dipersilakan ke Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.
Terimakasih.
Selesai
Jumat, 17 Februari 2023 - 10:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo :
Walaikumsalam wr wb.
Terkait
pengaduan Saudara bahwa yang dimaksud pemutihan sertipikat sekarang ini
disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk biaya
yang ke BPN Rp. 0,- (Nol Rupiah) meliputi : Biaya Pendaftaran /
Pemeriksaan Tanah dan Pengukuran Bidang Tanah. Untuk biaya pra
sertipikat (Patok, Materai, Fotocopi Berkas) ditanggung pemohon yang
besarannya sesuai dengan musyawarah masyarakat desa setempat.
Demikian untuk lebih lanjut dipersilakan ke Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.
Terimakasih.