Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW88965974

Rincian Aduan

LGTW88965974

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
16 Feb 2023
0 ditandai
Selamat malam pak Ganjar. Izin bertanya pak, apakah program pemutihan sertifikat memang berbayar pak? Karena ibu saya mendaftarkan diri untuk pemutihan sertifikat dikenakan biaya 1 JT hanya untuk administrasinya. Blm untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat. Di desa Bayem, kec. Kutoarjo, kab. Purworejo min. Apakah memang prosedurnya berbayar atau bagaimana ya min?

Disposisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasika dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Progress

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo :

Walaikumsalam wr wb.
Terkait pengaduan Saudara bahwa yang dimaksud pemutihan sertipikat sekarang ini disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk biaya yang ke BPN Rp. 0,- (Nol Rupiah) meliputi :  Biaya Pendaftaran / Pemeriksaan Tanah dan Pengukuran Bidang Tanah. Untuk biaya pra sertipikat (Patok, Materai, Fotocopi Berkas) ditanggung pemohon yang besarannya sesuai dengan musyawarah masyarakat desa setempat.
Demikian untuk lebih lanjut dipersilakan ke Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.
Terimakasih.

Selesai

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo :
Walaikumsalam wr wb.
Terkait pengaduan Saudara bahwa yang dimaksud pemutihan sertipikat sekarang ini disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk biaya yang ke BPN Rp. 0,- (Nol Rupiah) meliputi :  Biaya Pendaftaran / Pemeriksaan Tanah dan Pengukuran Bidang Tanah. Untuk biaya pra sertipikat (Patok, Materai, Fotocopi Berkas) ditanggung pemohon yang besarannya sesuai dengan musyawarah masyarakat desa setempat.
Demikian untuk lebih lanjut dipersilakan ke Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.
Terimakasih.