Rincian Aduan : LGTW88774326

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 14 Sep 2022

Assalamu'alaikum. Terima kasih atas responnya. Saya sebagai salah satu keluarga pemilik kios di pasar legi parakan. Semalam dapat cerita kalau untuk setiap pemilik kios diwajibkan membayar iuran 15 juta untuk berapa bulan sekalinya saya kurang tau, padahal ketika awal mau menggunakan kios pasar sudah disuruh menebus 250 juta per kiosnya. Pelayanan pasar pun juga kurang baik. Mohon untuk ditindak ya pak. Saya rasa pengelola pasar legi banyak yang memanfaatkan uang pedagang. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 14 September 2022 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Kamis, 15 September 2022 - 08:28 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Jumat, 16 September 2022 - 06:38 WIB

Kabupaten Temanggung

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2015 tentang Penempatan Pedagang Pasar Legi Parakan Kabupaten Temanggung, harga kios tertinggi di lampiran Perbup tersebut sebesar Rp 182.700.000,- dengan luasan 31,5 m2 harga 5.800.000/m2 dan sampai dengan saat ini kios tersebut belum ada yang menempati, jadi tidak ada kios seharga Rp 250.000.000 sesuai dengan yang disampaikan.
Terkait dengan Penempatan Awal sesuai dengan Surat ijin yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar menyebutkan masa berlaku ijin menempati los/kios berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, bilamana Surat Ijin tersebut dikeluarkan pada Tahun 2016 berakhir sampai degan Tahun 2019 pada bulan yang sama.
Sebagai tindak lanjut diterbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung. Dalam pelaksanaannya bagi pedagang yang sudah habis masa berlaku ijin menempatinya dan akan diterbitkan Surat Perjanjian Sewa antara Pihak yang menyewakan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Kepala Dinas ) dengan Pihak Penyewa  Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan). Besarnya tarif Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah tercamtum dalam Lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
Dan terkait iuran Rp. 15.000.000,- untuk berapa bulan, kami berpendapat informasi yang disampaikan tidak benar. Mohon untuk kejelasan informasi dapat datang langsung ke Kantor UPT PPD Wilayah Parakan.
Perlu kami sampaikan bahwa selama ini UPT PPD Wilayah Parakan tidak pernah menarik iuran apapun selain menarik retribusi pelayanan pasar  untuk kios menghadap luar sebesar Rp 2.500,- sebesar dan kios Rp. 2.000,- sedangkan untuk los sebesar Rp. 1.500 per hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, terima kasih

Selesai

Rabu, 21 September 2022 - 12:51 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga bermanfaat.