Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW88774326
KABUPATEN TEMANGGUNG, 14 Sep 2022
Assalamu'alaikum. Terima kasih atas responnya. Saya sebagai salah satu keluarga pemilik kios di pasar legi parakan. Semalam dapat cerita kalau untuk setiap pemilik kios diwajibkan membayar iuran 15 juta untuk berapa bulan sekalinya saya kurang tau, padahal ketika awal mau menggunakan kios pasar sudah disuruh menebus 250 juta per kiosnya. Pelayanan pasar pun juga kurang baik. Mohon untuk ditindak ya pak. Saya rasa pengelola pasar legi banyak yang memanfaatkan uang pedagang. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 14 September 2022 - 14:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 September 2022 - 08:28 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Jumat, 16 September 2022 - 06:38 WIB
Kabupaten Temanggung
Terkait dengan Penempatan Awal sesuai dengan Surat ijin yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar menyebutkan masa berlaku ijin menempati los/kios berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, bilamana Surat Ijin tersebut dikeluarkan pada Tahun 2016 berakhir sampai degan Tahun 2019 pada bulan yang sama.
Sebagai tindak lanjut diterbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung. Dalam pelaksanaannya bagi pedagang yang sudah habis masa berlaku ijin menempatinya dan akan diterbitkan Surat Perjanjian Sewa antara Pihak yang menyewakan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Kepala Dinas ) dengan Pihak Penyewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan). Besarnya tarif Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah tercamtum dalam Lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
Dan terkait iuran Rp. 15.000.000,- untuk berapa bulan, kami berpendapat informasi yang disampaikan tidak benar. Mohon untuk kejelasan informasi dapat datang langsung ke Kantor UPT PPD Wilayah Parakan.
Perlu kami sampaikan bahwa selama ini UPT PPD Wilayah Parakan tidak pernah menarik iuran apapun selain menarik retribusi pelayanan pasar untuk kios menghadap luar sebesar Rp 2.500,- sebesar dan kios Rp. 2.000,- sedangkan untuk los sebesar Rp. 1.500 per hari berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, terima kasih
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 12:51 WIB
Kabupaten Temanggung