Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW88087555

Rincian Aduan

LGTW88087555

Selesai Public
KOTA TEGAL
15 Jan 2021
0 ditandai
Pak ganjar,,saya mau melaporkan adanya kesewenang2an aparat desa,di desa kaligangsa rt03 rw01 kec margadana kota tegal,perihal perijinan pembangunan dan pungli bst dari ketua rt setempat,,

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 01:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:23 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima dan akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

Progress

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:36 WIB

Kota Tegal

Telah diadakan rapat koordinasi terkait aduan yang Bapak/Ibu sampaikan. Hari / Tanggal pelaksanaan rapat : Selasa / 19 Januari 2021 Waktu : Pk. 09.00 s.d selesai Tempat : Inspektorat Kota Tegal Peserta Rapat : 1. Inspektur Kota Tegal diwakili oleh Sekretaris; 2. Inspektur Pembantu 4 Inspektorat Kota Tegal (menangani masalah pengaduan); 3. Camat Margadana; 4. Perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal; 5. Lurah Kaligangsa   Hasil Rapat: 1. Menerima laporan pengadaan sesuai yang Bapak/Ibu sampaikan, disampaikan terima kasih; 2. Dengan adanya pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan, Camat dan Lurah setempat akan mengadakan klarifikasi dan pembinaan kepada Ketua RT 03/I untuk tidak melakukan pungutan lagi dan bersedia untuk mengembalikan jika terbukti melakukan pungutan kepada warganya. Demikian terima kasih.  

Selesai

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:36 WIB

Kota Tegal

Laporan telah ditanggapi oleh instansi terkait