Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW88087555
Rincian Aduan
LGTW88087555
Selesai
Public
Pak ganjar,,saya mau melaporkan adanya kesewenang2an aparat desa,di desa kaligangsa rt03 rw01 kec margadana kota tegal,perihal perijinan pembangunan dan pungli bst dari ketua rt setempat,,
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2021 - 01:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:23 WIBKota Tegal
Laporan kami terima dan akan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Rabu, 20 Januari 2021 - 07:36 WIBKota Tegal
Telah diadakan rapat koordinasi terkait aduan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Hari / Tanggal pelaksanaan rapat : Selasa / 19 Januari 2021
Waktu : Pk. 09.00 s.d selesai
Tempat : Inspektorat Kota Tegal
Peserta Rapat :
1. Inspektur Kota Tegal diwakili oleh Sekretaris;
2. Inspektur Pembantu 4 Inspektorat Kota Tegal (menangani masalah pengaduan);
3. Camat Margadana;
4. Perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal;
5. Lurah Kaligangsa
Hasil Rapat:
1. Menerima laporan pengadaan sesuai yang Bapak/Ibu sampaikan, disampaikan terima kasih;
2. Dengan adanya pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan, Camat dan Lurah setempat akan mengadakan klarifikasi dan pembinaan kepada Ketua RT 03/I untuk tidak melakukan pungutan lagi dan bersedia untuk mengembalikan jika terbukti melakukan pungutan kepada warganya.
Demikian terima kasih.
Selesai
Rabu, 20 Januari 2021 - 07:36 WIBKota Tegal
Laporan telah ditanggapi oleh instansi terkait