Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW85029663

Rincian Aduan

LGTW85029663

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
28 Mar 2026
0 ditandai
Hello @LaporGub_ @LaporgubJateng jalan berbahaya alas capar jatinegara gelap gulita padahal jalan utama dari slawi ke jt negara sampai wr pring parah tikungan tajam menukik bawah jurang gak ada lampu satupun.
secara kordinatnya hanya ketemu itu soalnya saya gak di lokasi coba susur dari slawi pas masuk perbukitan pertama juga minim penerangan pas ada di desa patujah kecamatan kedung banteng terus sampai ujung desa masuk hutan kedua sepanjang
https://maps.app.goo.gl/gpPTSUviT5ghGDRbA

Disposisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 07 April 2026 - 21:54 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melaui Dinas Perhubungan dan semoga di tahun ini dapat diberikan PJU di ruas jalan tersebut sehingga bisa meminimalisir resiko kecelakaan. Mohon maaf atas ketidknyamananya dan hati-hati di dalam berkendara

Progress

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kabupaten Tegal

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai permohonan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas jalan tersebut. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa poin sebagai berikut:


1. Status Jaringan: Berdasarkan pengecekan lapangan, lokasi yang dimaksud saat ini belum terjangkau oleh Jaringan Tegangan Menengah (JTM), sehingga belum tersedia sumber daya listrik untuk lampu konvensional.


2. Kewenangan Jalan: Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Provinsi, di mana kewenangan utamanya berada pada Pemerintah Provinsi.


3. Tindak Lanjut: Meskipun demikian, kami sangat memahami pentingnya penerangan di lokasi tersebut demi keamanan pengguna jalan. Kami akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut dan mengajukan usulan pengadaan serta pemasangan LPJU pada tahun anggaran mendatang.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian Bapak/Ibu terhadap fasilitas publik.

Selesai

Kamis, 07 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kabupaten Tegal

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai permohonan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas jalan tersebut. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa poin sebagai berikut:

1. Status Jaringan: Berdasarkan pengecekan lapangan, lokasi yang dimaksud saat ini belum terjangkau oleh Jaringan Tegangan Menengah (JTM), sehingga belum tersedia sumber daya listrik untuk lampu konvensional.

2. Kewenangan Jalan: Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Provinsi, di mana kewenangan utamanya berada pada Pemerintah Provinsi.

3. Tindak Lanjut: Meskipun demikian, kami sangat memahami pentingnya penerangan di lokasi tersebut demi keamanan pengguna jalan. Kami akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut dan mengajukan usulan pengadaan serta pemasangan LPJU pada tahun anggaran mendatang.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian Bapak/Ibu terhadap fasilitas publik.