Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW85029663
Rincian Aduan
LGTW85029663
secara kordinatnya hanya ketemu itu soalnya saya gak di lokasi coba susur dari slawi pas masuk perbukitan pertama juga minim penerangan pas ada di desa patujah kecamatan kedung banteng terus sampai ujung desa masuk hutan kedua sepanjang
https://maps.app.goo.gl/gpPTSUviT5ghGDRbA
Disposisi
Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 April 2026 - 21:54 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporanya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melaui Dinas Perhubungan dan semoga di tahun ini dapat diberikan PJU di ruas jalan tersebut sehingga bisa meminimalisir resiko kecelakaan. Mohon maaf atas ketidknyamananya dan hati-hati di dalam berkendara
Progress
Kamis, 07 Mei 2026 - 12:52 WIBKabupaten Tegal
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai permohonan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas jalan tersebut. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Status Jaringan: Berdasarkan pengecekan lapangan, lokasi yang dimaksud saat ini belum terjangkau oleh Jaringan Tegangan Menengah (JTM), sehingga belum tersedia sumber daya listrik untuk lampu konvensional.
2. Kewenangan Jalan: Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Provinsi, di mana kewenangan utamanya berada pada Pemerintah Provinsi.
3. Tindak Lanjut: Meskipun demikian, kami sangat memahami pentingnya penerangan di lokasi tersebut demi keamanan pengguna jalan. Kami akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut dan mengajukan usulan pengadaan serta pemasangan LPJU pada tahun anggaran mendatang.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian Bapak/Ibu terhadap fasilitas publik.
Selesai
Kamis, 07 Mei 2026 - 12:53 WIBKabupaten Tegal
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan mengenai permohonan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas jalan tersebut. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Status Jaringan: Berdasarkan pengecekan lapangan, lokasi yang dimaksud saat ini belum terjangkau oleh Jaringan Tegangan Menengah (JTM), sehingga belum tersedia sumber daya listrik untuk lampu konvensional.
2. Kewenangan Jalan: Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Provinsi, di mana kewenangan utamanya berada pada Pemerintah Provinsi.
3. Tindak Lanjut: Meskipun demikian, kami sangat memahami pentingnya penerangan di lokasi tersebut demi keamanan pengguna jalan. Kami akan mengupayakan koordinasi lebih lanjut dan mengajukan usulan pengadaan serta pemasangan LPJU pada tahun anggaran mendatang.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas kepedulian Bapak/Ibu terhadap fasilitas publik.