Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW82862907
KABUPATEN KARANGANYAR, 11 May 2023
Aduan sebelumnya https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGTW63786002.html
Selamat siang kak , Untuk pengajuan kami apakah sudah di koordinasikan nggih kak ?
Kami mohon untuk di up kak kasus ini kak karena telah mangkrak bertahun tahun, menyangkut ratusan pemilik tanah wilayah tsb yang digantung kepemilikannya oleh Bpn Karanganyar kak .. Kami mewakili membantu menyuarakan sesepuh para pemilik tanah tsb kak
Terimakasih kak sebelumnya
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 10:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 10:39 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:03 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
Melengkapi jawaban aduan LGTW82862907 :
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas pengaduannya .. perlu kami berikan informasi atas Saudara/Bapak/ibu:
1. Bahwa BPN Karanganyar tidak melakukan blokir atas bidang tanah di Plesungan
2. Bahwa atas bidang tanah yg bermasalah, khusususnya terkait pemilik tanah yg tidak tahu letaknya, batas tanah yg tidak jelas, patok batas yg tidak ada ataupun tumpang tindih, pemilik tanah agar melakukan pemasangan patok dgn persetujuan yg berbatasan dan penguasaan secara fisik
3. Bahwa secara internal, BPN Karanganyar telah membentuk tim penyelesaian tanah plesungan
4. Diharapkan masyarakat yg memiliki tanah di kaplingan Plesungan dapat berkoordinasi dengan tim atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, dengan membawa bukti fotokopi sertipikat yg dimiliki agar tim bisa memetakan permasalahan yg ada.
Terimakasih
Selesai
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:03 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :Melengkapi jawaban aduan LGTW82862907 : Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas pengaduannya .. perlu kami berikan informasi atas Saudara/Bapak/ibu: 1. Bahwa BPN Karanganyar tidak melakukan blokir atas bidang tanah di Plesungan 2. Bahwa atas bidang tanah yg bermasalah, khusususnya terkait pemilik tanah yg tidak tahu letaknya, batas tanah yg tidak jelas, patok batas yg tidak ada ataupun tumpang tindih, pemilik tanah agar melakukan pemasangan patok dgn persetujuan yg berbatasan dan penguasaan secara fisik 3. Bahwa secara internal, BPN Karanganyar telah membentuk tim penyelesaian tanah plesungan 4. Diharapkan masyarakat yg memiliki tanah di kaplingan Plesungan dapat berkoordinasi dengan tim atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, dengan membawa bukti fotokopi sertipikat yg dimiliki agar tim bisa memetakan permasalahan yg ada. Terimakasih