Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW82167378
KABUPATEN MAGELANG, 06 Feb 2023
Selamat Siang, mohon ijin pak Saya mau melaporkan adanya dugaan ketidakadilan dan penyelewengan dana UGR proyek tol Jogja-Bawen di Desa Sriwedari Kec. Muntilan Kab. Magelang. Dengan ini saya laporkan bahwa harga tanah di Desa Sriwedari rata-rata dihargai dengan harga Rp 1.200.000,- per m². Sedangkan di Desa Keji yang letak dan kontur tanah yang sama seperti di Desa Sriwedari rata-rata dihargai dengan harga Rp 3.500.000,- per m². Memang antara Desa Sriwedari dan Desa Keji sudah berbeda penyedia jasa penilai properti publiknya. Tapi yang dipertanyakan, kenapa beda harganya bisa jauh sekali sedangkan untuk letak,kontur, dan kondisi tanahnya pun sama. Serta saya mau menambahkan 1 hal terkait penentuan harga UGR ini, di Desa Sriwedari itu tidak ada yang namanya musyawarah untuk penentuan harga per m², jadi harga UGR tersebut langsung diputuskan sama pihak panitia tol, masyarakat hanya disuruh langsung tanda tangan dengan sedikit ancaman kalau misal tidak setuju dengan harga tersebut, maka urusannya langsung ke pengadilan dan kantor polisi. Sebagai masyarakat yang awam dan tidak tau apa-apa, dikasih keterangan dan ancaman seperti itu kami lebih memilih untuk membolehkan harga tanahnya dihargai sedemikian. Tapi waktu kami tahu bahwa adanya perbedaan harga yang sangat signifikan dengan desa sebelah, kami langsung mengajukan protes tapi sampai sekarang belum ada progress sama sekali dan kesannya seperti ditutup tutupi. Mohon bantuan dan pendampingannya apabila benar terbukti terjadi tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian materil dari masyarakat Desa Sriwedari. Semoga segera cepat diteruskan ke dinas terkait agar segera selesai permasalahannya. Demikian yang dapat saya laporkan, terima kasih atas kesempatan dan tanggapannya.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 13:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 13:36 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:14 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaiakan tanggapan :
- Bahwa penentuan besaran nilai ganti kerugian dilakukan oleh Penilai Publik / Penilai Pertanahan yang independen.
- Bahwa jika terjadi ketidaksepakatan/keberatan atas besaran / bentuk , pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat, peling lama 14 hari sejak musyawarah bentuk ganti kerugian.
- Bahwa ketentuan tersebut diatas sudah disampaikan kepada para pihak yang berhak pada saat sosialisasi maupun musyawarah bentuk ganti kerugian.
Selesai
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaiakan tanggapan :
- Bahwa penentuan besaran nilai ganti kerugian dilakukan oleh Penilai Publik / Penilai Pertanahan yang independen.
-
Bahwa jika terjadi ketidaksepakatan/keberatan atas besaran / bentuk ,
pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri
setempat, peling lama 14 hari sejak musyawarah bentuk ganti kerugian.
-
Bahwa ketentuan tersebut diatas sudah disampaikan kepada para pihak
yang berhak pada saat sosialisasi maupun musyawarah bentuk ganti
kerugian.