Rincian Aduan
LGTW81081535
Apakah emang gitu peraturannya? kita harus bikin surat perjanjian dan wajib balik nama tahun depannya
Lihat detail lengkap aduan LGTW81081535
LGTW81081535
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sekarang pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP sesuai data STNK.
Cukup penuhi persyaratan berikut:
β Menandatangani surat pernyataan kepemilikan.
β Melampirkan salinan identitas pemilik yang mengurus berkas.
β Melampirkan STNK asli.
π Berlaku mulai 24 Aprilβ31 Desember 2026.
Surat pernyataan kepemilikan merupakan salah satu persyaratan administrasi. Melalui surat tersebut, pemohon menyatakan bahwa kendaraan yang diurus benar berada dalam penguasaannya serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan. Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa perlu meminjam KTP yang tercantum pada STNK, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Layanan ini dapat dilakukan di seluruh Samsat Jawa Tengah, namun belum berlaku untuk E-Samsat.
Terkait balik nama kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini tidak dikenakan biaya. Namun, pemohon tetap dikenakan biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku serta wajib melunasi PKB apabila masih terdapat kewajiban pajak kendaraan. Untuk informasi rincian biaya dan persyaratan balik nama, silakan berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat, ya Kak.