Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW81081535

Rincian Aduan

LGTW81081535

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
09 Jul 2026
0 ditandai
Katanya udah bisa urus pajak motor tanpa ktp pemilik pertamanya, tapi kok harus pakai surat pernyataan tahun depan harus balik nama... balik namanya itu saya ngak masalah, yg sebelnya itu biayanya naik 100% lebih.. tahun ini saya bayar pajak kena 223 ribu klau ngak salah, tahun besok saya harus bayar 550 ribu utk bayar pajaknya.. katanya cuman kena biaya tambahan dikit ucap petugasnya, itu bukan dikit 100% lebih... mendingan saya bayar pajak kayak biasa, saya lebihin 50 ribu dari biaya pajak yg tertera itu... yg berartnya bayar sekaligus 550k itu.. banyak itu duitnya.
Apakah emang gitu peraturannya? kita harus bikin surat perjanjian dan wajib balik nama tahun depannya

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sekarang pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa KTP sesuai data STNK.


Cukup penuhi persyaratan berikut:

βœ… Menandatangani surat pernyataan kepemilikan.

βœ… Melampirkan salinan identitas pemilik yang mengurus berkas.

βœ… Melampirkan STNK asli.

πŸ“… Berlaku mulai 24 April–31 Desember 2026.


Surat pernyataan kepemilikan merupakan salah satu persyaratan administrasi. Melalui surat tersebut, pemohon menyatakan bahwa kendaraan yang diurus benar berada dalam penguasaannya serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan. Dengan demikian, pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa perlu meminjam KTP yang tercantum pada STNK, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.


Layanan ini dapat dilakukan di seluruh Samsat Jawa Tengah, namun belum berlaku untuk E-Samsat.


Terkait balik nama kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini tidak dikenakan biaya. Namun, pemohon tetap dikenakan biaya PNBP sesuai ketentuan yang berlaku serta wajib melunasi PKB apabila masih terdapat kewajiban pajak kendaraan. Untuk informasi rincian biaya dan persyaratan balik nama, silakan berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat, ya Kak.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.