Rincian Aduan : LGTW76639439

Selesai Public

LAIN-LAIN, 21 Aug 2019

Assalamualaikum.. Sugeng Enjang pak.., Mohon konsultasi.. Bagaimana bila sebuah perusahaan swasta melarang karyawannya mendaftar PNS, bila ketahuan mendaftar saja bisa langsung mendapat sangsi berupa pemotongan pendapatan sebesar 50% s/d 6bulan lamanya?? Bukankah mendapatkan pekerjaan dan berkembang dg pekerjaan tsb adalah hak tiap2 warga negara nggeh pak.. Mohon bantuannya..., Tks...

0 Orang Menandai Aduan Ini