Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW75965270
KABUPATEN TEGAL, 23 May 2023
Mohon bertanya, apakah pemotongan pohon di jalan raya termasuk wewenang
@dlhkabtegal
? Tinggi pohon di sepanjang jalan Ahmad Yani ini sudah 2x lebih tinggi rumah 2 tingkat, pohon ini sudah sangat tua, cukup merisaukan jika tumbang. Mohon turut mengetahui
@LaporGub_
https://goo.gl/maps/tcsKLEzR3xiYMtHo9
Disposisi
Selasa, 23 Mei 2023 - 15:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 15:22 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth pelapor
Untuk pemotongan pohon, pertama, silakan saudara berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Jika disetujui oleh DLH, maka langkah selanjutnya, saudara mengajukan permohonan pemotongan pohon ke BBPJN Jateng-DIY. Untuk informasi prosedur pengajuannya saudara dapat kontak WA Center kami (chat: 0811-266-3464)
Dikembalikan
Kamis, 25 Mei 2023 - 08:25 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth admin laporgub
Untuk pemotongan pohon, pertama, silakan pemohon berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Jika disetujui oleh DLH, maka langkah selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan pemotongan pohon ke BBPJN Jateng-DIY. Untuk informasi prosedur pengajuan ke BBPJN Jateng DIY,pemohon dapat kontak WA Center kami (chat: 0811-266-3464)
Disposisi
Kamis, 25 Mei 2023 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 11:07 WIB
Kabupaten Tegal
Progress
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:48 WIB
Kabupaten Tegal
Terkait dengan pemotongan pohon di jalan raya ada yang menjadi kewenangan dari Dinas LH ada yg dari Pemprov
Selesai
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:48 WIB
Kabupaten Tegal
Terkait dengan pemotongan pohon di jalan raya ada yang menjadi kewenangan dari Dinas LH ada yg dari Pemprov