Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW71918931
Rincian Aduan
LGTW71918931
Selesai
Public
assalamualaikum pak... kmi dr salatiga,mau tanya, apakah surat perjanjian sewa beli tanah dan bangunan diatas materai tahun 1985 bisa kadaluwarsa? orang tua km sudah mengangsur,dan skrg mau diurus sertifikat kok mlah suruh membyar tanah tersebut lagi. Ini dulunya perumahan subsidi dari pemerintah pak... Dulu sudah ngangsur, tapi kok sekarang suruh bayar lagi, kalau gak mau bayar suruh kontrak, kalau gak bisa ngontrak suruh pergi... Pdhal itu rumah orang tua kami. Perum Sub Inti Rt 6 Rw 5 Kenteng
Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga
Disposisi
Kamis, 19 Mei 2022 - 15:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Senin, 23 Mei 2022 - 07:20 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 23 Mei 2022 - 07:58 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti aduan atas nama @************* pada tanggal 19 Mei 2022 14.00 melalui website laporgub, Pemerintah Kota Salatiga sudah melaksanakan sosialisasi dan telah menghasilkan persetujuan dari warga setempat mengenai nilai beli tanah. Warga jujga sudah menandatangani surat pernyataan persetujuan mengenai harga tanah. Nominal tersebut adalah biaya pembelian tanah, bukan bea sertifikan. Warga sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar sesuai harga tanah yang tercantum dalam SK walikota.
Selesai
Selasa, 31 Mei 2022 - 11:23 WIBKota Salatiga
Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.