Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW71918931

Rincian Aduan

LGTW71918931

Selesai Public
KOTA SALATIGA
19 May 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak... kmi dr salatiga,mau tanya, apakah surat perjanjian sewa beli tanah dan bangunan diatas materai tahun 1985 bisa kadaluwarsa? orang tua km sudah mengangsur,dan skrg mau diurus sertifikat kok mlah suruh membyar tanah tersebut lagi. Ini dulunya perumahan subsidi dari pemerintah pak... Dulu sudah ngangsur, tapi kok sekarang suruh bayar lagi, kalau gak mau bayar suruh kontrak, kalau gak bisa ngontrak suruh pergi... Pdhal itu rumah orang tua kami. Perum Sub Inti Rt 6 Rw 5 Kenteng Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga

Disposisi

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 23 Mei 2022 - 07:20 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 23 Mei 2022 - 07:58 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama @************* pada tanggal 19 Mei 2022 14.00 melalui website laporgub, Pemerintah Kota Salatiga sudah melaksanakan sosialisasi dan telah menghasilkan persetujuan dari warga setempat mengenai nilai beli tanah. Warga jujga sudah menandatangani surat pernyataan persetujuan mengenai harga tanah. Nominal tersebut adalah biaya pembelian tanah, bukan bea sertifikan. Warga sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar sesuai harga tanah yang tercantum dalam SK walikota.

Selesai

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:23 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.