Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW71182053
KABUPATEN WONOGIRI, 15 Jul 2023
Lapor pk,untuk bantuan dari beacukai petani tembakau itu bagaimana.ko yang nanam malah tidak dapat ,yang tidak pernah nanam malah dapat.kebanyakan yang dekat sama perangkat dan masih saudara.tolong penegasannya dan tanggung jawabnya.agar tidak terjadi jenjang sosial dan tepat sasaran.tondan banaran pracimantoro wonogiri.
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:05 WIB
Kabupaten Wonogiri
Progress
Kamis, 20 Juli 2023 - 07:40 WIB
Kabupaten Wonogiri
Aduan kami teruskan ke Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri.
Selesai
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:22 WIB
Kabupaten Wonogiri
Beriku kami sampaikan jawaban dari Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Sesuai dengan peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria antara lain:
- Buruh Petani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok.
- Fakir Miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tinggal di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan penghasil tembakau serta belum mendapatkan bantuan sosial.
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Tim Kabupaten Wonogiri untuk data dan penyaluran sudah tepat dan sesuai ketentuan.
Namun demikian apabila saudara menemukan penerima bantuan DBHCHT yang tidak layak atau tidak sesuai kriteria maupun sesuai kriteria tetapi tidak terdata, silakan untuk melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data agar bisa dilakukan perbaikan.
terima kasih.