Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW71182053
Rincian Aduan
LGTW71182053
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:05 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Kamis, 20 Juli 2023 - 07:40 WIBKabupaten Wonogiri
Aduan kami teruskan ke Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri.
Selesai
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:22 WIBKabupaten Wonogiri
Beriku kami sampaikan jawaban dari Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Sesuai dengan peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria antara lain:
- Buruh Petani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok.
- Fakir Miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tinggal di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan penghasil tembakau serta belum mendapatkan bantuan sosial.
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Tim Kabupaten Wonogiri untuk data dan penyaluran sudah tepat dan sesuai ketentuan.
Namun demikian apabila saudara menemukan penerima bantuan DBHCHT yang tidak layak atau tidak sesuai kriteria maupun sesuai kriteria tetapi tidak terdata, silakan untuk melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data agar bisa dilakukan perbaikan.
terima kasih.