Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW71182053

Rincian Aduan

LGTW71182053

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
15 Jul 2023
0 ditandai
Lapor pk,untuk bantuan dari beacukai petani tembakau itu bagaimana.ko yang nanam malah tidak dapat ,yang tidak pernah nanam malah dapat.kebanyakan yang dekat sama perangkat dan masih saudara.tolong penegasannya dan tanggung jawabnya.agar tidak terjadi jenjang sosial dan tepat sasaran.tondan banaran pracimantoro wonogiri.

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:05 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan yg disampaikan.

Progress

Kamis, 20 Juli 2023 - 07:40 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri.

Selesai

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:22 WIB

Kabupaten Wonogiri

Beriku kami sampaikan jawaban dari Sekretariat DBHCHT Pemkab Wonogiri 


Terima kasih atas laporannya.

Sesuai dengan peraturan Bupati Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria antara lain:

- Buruh Petani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok.

- Fakir Miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tinggal di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan penghasil tembakau serta belum mendapatkan bantuan sosial.

 

Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Tim Kabupaten Wonogiri untuk data dan penyaluran sudah tepat dan sesuai ketentuan. 


Namun demikian apabila saudara menemukan penerima bantuan DBHCHT yang tidak layak atau tidak sesuai kriteria maupun sesuai kriteria tetapi tidak terdata, silakan untuk melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi data agar bisa dilakukan perbaikan.


terima kasih.