Rincian Aduan : LGTW68225898

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 11 May 2023

Replying to @ganjarpranowo
Pak tolong dicek tim pengadaan jalan tol dari semua pihak, anggaran besar dari pemerintah tapi sampai di masyarakat gak layak harganya, tolong pak rumah bapak ibu saya udh dieksekusi paksa rata dengan tanah.
Disuruh mengajukan gugatan ke PN tapi ditolak pak dan hanya sia-sia pdhl warga hanya ingin musyawarah tapi tidak pernah dikabulkan.
Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:34 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.

Dikembalikan

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:20 WIB

Kabupaten Klaten

permasalahan tersebut terjadi antara pihak pengelola jalan tol dengan waga sehingga diluar kewenangan pemkab klaten

Disposisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:01 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

masuk dalam kewenangan BBPJN Wil Jateng - DIY

Disposisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:23 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth pelapor


Terkait pengadaan lahan di tol tersebut merupakan kewenangan dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga. Atas laporan yang saudara sampaikan akan kami coba membantu meneruskan kepada yang berwenang. 

Progress

Senin, 15 Mei 2023 - 12:18 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terkait dengan proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan dan Solo- Yogyakarta-Kulonprog I yang dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Lahan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, disampaikan hal sebagai berikut:


  1. Proses Pengadaan Tanah telah dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Tanah Obyek Laporan tersebut termasuk bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol. Penilaian Ganti Kerugian telah dilakukan dan telah dilakukan penitipan di PN Klaten karena Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
  3. Pihak Yang Berhak telah mengajukan Gugatan/Keberatan atas proses Pengadaan Tanah/besaran/bentuk Ganti Kerugian.
  4. Pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah Obyek Laporan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: (a.) Putusan PN Klaten No. 141/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 830K/Pdt/2022; (b) Putusan PN Klaten No. 142/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 836K/Pdt/2022.
  5. Pihak Yang Berhak dapat mengambil Ganti Kerugian di PN Klaten.

Selesai

Senin, 15 Mei 2023 - 12:18 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terkait dengan proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan dan Solo- Yogyakarta-Kulonprog I yang dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Lahan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, disampaikan hal sebagai berikut:


  1. Proses Pengadaan Tanah telah dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Tanah Obyek Laporan tersebut termasuk bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol. Penilaian Ganti Kerugian telah dilakukan dan telah dilakukan penitipan di PN Klaten karena Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
  3. Pihak Yang Berhak telah mengajukan Gugatan/Keberatan atas proses Pengadaan Tanah/besaran/bentuk Ganti Kerugian.
  4. Pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah Obyek Laporan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: (a.) Putusan PN Klaten No. 141/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 830K/Pdt/2022; (b) Putusan PN Klaten No. 142/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 836K/Pdt/2022.
  5. Pihak Yang Berhak dapat mengambil Ganti Kerugian di PN Klaten.