Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW68225898
Rincian Aduan
LGTW68225898
Lampiran
Pak tolong dicek tim pengadaan jalan tol dari semua pihak, anggaran besar dari pemerintah tapi sampai di masyarakat gak layak harganya, tolong pak rumah bapak ibu saya udh dieksekusi paksa rata dengan tanah.
Disuruh mengajukan gugatan ke PN tapi ditolak pak dan hanya sia-sia pdhl warga hanya ingin musyawarah tapi tidak pernah dikabulkan.
Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pak
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:34 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih, laporan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Dikembalikan
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:20 WIBKabupaten Klaten
permasalahan tersebut terjadi antara pihak pengelola jalan tol dengan waga sehingga diluar kewenangan pemkab klaten
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:06 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:01 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
masuk dalam kewenangan BBPJN Wil Jateng - DIY
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2023 - 14:23 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth pelapor
Terkait pengadaan lahan di tol tersebut merupakan kewenangan dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga. Atas laporan yang saudara sampaikan akan kami coba membantu meneruskan kepada yang berwenang.
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 12:18 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terkait dengan proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan dan Solo- Yogyakarta-Kulonprog I yang dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Lahan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, disampaikan hal sebagai berikut:
- Proses Pengadaan Tanah telah dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- Tanah Obyek Laporan tersebut termasuk bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol. Penilaian Ganti Kerugian telah dilakukan dan telah dilakukan penitipan di PN Klaten karena Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
- Pihak Yang Berhak telah mengajukan Gugatan/Keberatan atas proses Pengadaan Tanah/besaran/bentuk Ganti Kerugian.
- Pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah Obyek Laporan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: (a.) Putusan PN Klaten No. 141/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 830K/Pdt/2022; (b) Putusan PN Klaten No. 142/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 836K/Pdt/2022.
- Pihak Yang Berhak dapat mengambil Ganti Kerugian di PN Klaten.
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 12:18 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terkait dengan proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan dan Solo- Yogyakarta-Kulonprog I yang dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Lahan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, disampaikan hal sebagai berikut:
- Proses Pengadaan Tanah telah dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- Tanah Obyek Laporan tersebut termasuk bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol. Penilaian Ganti Kerugian telah dilakukan dan telah dilakukan penitipan di PN Klaten karena Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
- Pihak Yang Berhak telah mengajukan Gugatan/Keberatan atas proses Pengadaan Tanah/besaran/bentuk Ganti Kerugian.
- Pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah Obyek Laporan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: (a.) Putusan PN Klaten No. 141/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 830K/Pdt/2022; (b) Putusan PN Klaten No. 142/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 836K/Pdt/2022.
- Pihak Yang Berhak dapat mengambil Ganti Kerugian di PN Klaten.