Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terkait dengan proses Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan dan Solo- Yogyakarta-Kulonprog I yang dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Lahan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, disampaikan hal sebagai berikut:
- Proses Pengadaan Tanah telah dilakukan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- Tanah Obyek Laporan tersebut termasuk bidang tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol. Penilaian Ganti Kerugian telah dilakukan dan telah dilakukan penitipan di PN Klaten karena Pihak Yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
- Pihak Yang Berhak telah mengajukan Gugatan/Keberatan atas proses Pengadaan Tanah/besaran/bentuk Ganti Kerugian.
- Pelaksanaan eksekusi terhadap Tanah Obyek Laporan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: (a.) Putusan PN Klaten No. 141/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 830K/Pdt/2022; (b) Putusan PN Klaten No. 142/Pdt.G/2021/PN.Kln. jo Putusan MA No. 836K/Pdt/2022.
- Pihak Yang Berhak dapat mengambil Ganti Kerugian di PN Klaten.