Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW67106607

Rincian Aduan

LGTW67106607

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
02 Mar 2023
0 ditandai
Ada satu yang dilupakan Ini di #Magelang @provjateng Gubnya @ganjarpranowo sdh disurvey oleh @KemenPU sdh diketahui jg oleh @dpubmckjateng sdh lapor ke @LaporGub_ @laporwalikotmgl @jokowi. Apa hrs lapor ke @JoeBiden @KingSalman @KingAbdullahII dll baru bisa dibangun?

Disposisi

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Kamis, 02 Maret 2023 - 11:37 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

jembatan tersebut kewenangan kabupaten

Disposisi

Kamis, 02 Maret 2023 - 12:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Dikembalikan

Senin, 06 Maret 2023 - 07:47 WIB

Kota Magelang

Kalau secara hukum dan menurut keterangan dr bidang terkait bhw jembatan tsb tidak masuk di SK jalan dan jembatan Kota Magelang


SK Walikota Magelang

Nomor 621/98/112 Tahun 2020

Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Magelang Nomor 621/32/112 Tahun 2018 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Magelang


Menurut ket dr bidang bina marga ada penambahan ttg kewenangan penanganan jalan,yg semula ada di perkim jd ke DPUPR,n bgtu jg sebaliknya,lalu jg ada penambahan fungsi jalan, klo yg jembatan msh tetap sama seperti aturan sebelum nya


Laporan tersebut bukan kewenangan dari Kota Magelang, melainkan kewenangan dari Kabupaten Magelang

Disposisi

Senin, 06 Maret 2023 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:38 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:39 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPUPR sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:41 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa pembangunan jembatan penghubung merupakan kewenangan kementerian PUPR (anggaran hibah kementerian PUPR), saat ini sedang dalam proses hibah baja dari Kementerian PUPR untuk selanjutnya akan dilakukan proses pembangunan jembatan sesuai dengan penjadwalan yang ada. terima kasih