Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW67106607
Rincian Aduan
LGTW67106607
Lampiran
Disposisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 02 Maret 2023 - 11:37 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
jembatan tersebut kewenangan kabupaten
Disposisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 12:25 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 06 Maret 2023 - 07:47 WIBKota Magelang
Kalau secara hukum dan menurut keterangan dr bidang terkait bhw jembatan tsb tidak masuk di SK jalan dan jembatan Kota Magelang
SK Walikota Magelang
Nomor 621/98/112 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Magelang Nomor 621/32/112 Tahun 2018 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota Magelang
Menurut ket dr bidang bina marga ada penambahan ttg kewenangan penanganan jalan,yg semula ada di perkim jd ke DPUPR,n bgtu jg sebaliknya,lalu jg ada penambahan fungsi jalan, klo yg jembatan msh tetap sama seperti aturan sebelum nya
Laporan tersebut bukan kewenangan dari Kota Magelang, melainkan kewenangan dari Kabupaten Magelang
Disposisi
Senin, 06 Maret 2023 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 08:38 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 08:39 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 08:41 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa pembangunan jembatan penghubung merupakan kewenangan kementerian PUPR (anggaran hibah kementerian PUPR), saat ini sedang dalam proses hibah baja dari Kementerian PUPR untuk selanjutnya akan dilakukan proses pembangunan jembatan sesuai dengan penjadwalan yang ada. terima kasih