Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW66624855

Rincian Aduan

LGTW66624855

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
28 Aug 2023
0 ditandai
Assalamualaikum Slamat Pagi Bpk Gubernur yg kami hormati dan kami banggakan,,Kami Warga Desa Geneng kec.Gatak Kab.Sukoharjo Jawatenggah ingin memyampaikan Keluhan Petani maupun masyarakat Tentang Penghurukan Areal persahawah yang ada di Wilayah Desa Geneng Tepatnya diSebelah Timur tugu Onthel. DiDesa kami Lahan pertanian masih Zona Hijau Tetapi Sudah Ada penghurukan lahan dan alih fungsi lahan.untuk saluran air ke areal persawahan ke sebelah timur sawah yg dihurug menjadi terganggu juga karna pipa air yg dipakai di tempat yg dihurug terlalu kecil.Petani maupun Masyarakat Resah dengan Adanya penghurukan dikwatirkan akan merembet ketempat yg Lain yg Akirnya Persawahan Ditempat kami jadi banyak yg Dialih fungsikan tdk untuk pertnaian padahal masih zona Hijau.Mohon untuk tindak lanjut pemantaun dilokasi oleh Dinas terkait Agar Persawahan di Desa kami yg Masih zona hijau tidak dialih fungsikan yg menyebabkan terganggunya Aktifitas pertanian Sehinga program swasembada pangan yg disampaikan oleh bupati sukoharjo dlm setiap pertemuan Dengan petani bisa terwujud diDesa Kami.Mohon Untuk Segera Ditindak Lanjuti.Terimkasih

Disposisi

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:25 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:23 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Laporgub ini, dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.Sukoharjo sudah menindaklanjuti sebagai berikut :

1. Sesuai dengan laporan pengaduan Masyarakat diatas pada tangal 18 Agustus 2023 tim dari

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo melakukan cek lokasi sesuai dengan

yang dilaporkan dan mendapati adanya alih fungsi lahan (pengurukan lahan) yang terjadi.

2. Kemudian pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 setelah dilakukan pengecekan status

lahan kepada DPUPR dan diyakini bahwa lahan berstatus lahan hijau, Dinas Pertanian dan

Perikanan mengajukan surat Kepada Bapak Sekretaris Daerah dengan isi melaporkan adanya

alih fungsi lahan yang tidak sesuai (tidak pada status lahan yang benar) dan mohon petunjuk

untuk tindak lanjut berikutnya terkait dengan laporan pengaduan masyarakat tersebut.

3. Sesuai dengan Petunjuk Bapak Sekretaris Daerah (disposisi surat dari Dinas Pertanian dan

Perikanan) di teruskan kepada DPUPR untuk melakukan tindakan peringatan terhadap

pelaku pengurukan yang terjadi pada lahan yang tidak sesuai (berstatus lahan hijau).

Demikian jawaban atas laporan pengaduan masyarakat diatas.