Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW64179924
KABUPATEN WONOGIRI, 30 Jan 2023
Assalamualaikum pak ganjar, mau izin tanya, bagaimana solusinya supaya di izinkan jualan jajanan di sekolahan Negeri, rumah saya dekat SMP N 2 Desa kepuhsari, kecamaTan manyaran kabupaten wonogiri,karena sebagai orang tua ingin mencari nafkah untuk biaya sekolah anak, tmaksh
Disposisi
Senin, 30 Januari 2023 - 09:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 12:11 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan.
laporan akan kami teruskan ke instansi terkait. Terima kasih.
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 14:47 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri terkait pertanyaan Saudara mengenai prosedur berjualan di kantin sekolah.
Ada beberapa syarat dan prosedur berjualan di kantin sekolah, dalam hal ini seperti yang disampaikan dalam laporan saudara yakni SMPN 2 Manyaran.
- Mengajukan surat permohonan dari yang bersangkutan kepada sekolah.
- Sekolah akan membentuk tim yang bertugas melakukan klarifikasi dan verifikasi atas permohonan tersebut.
- Pada saat ini tersedia 3 (tiga) ruang kantin di sekolah, namun hanya 1 ruang yang terpakai.
- Meski demikian, prioritas penggunaan ruang kantin akan diberikan kepada karyawan SMPN 2 Manyaran terutama tenaga wiyata bakti, pesuruh, dan penjaga malam, sehingga apabila ada sisa ruang baru dapat digunakan oleh masyarakat sekitar SMPN 2 Manyaran.
- Adapun apabila permohonan diloloskan oleh sekolah, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak sekolah dengan pemohon yang selanjutnya akan dilaporkan ke Pemda terkait Penggunaan asset pemda yakni ruang kantin yang dimaksud.
Demikian jawaban yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Wonogiri terkait prosedur permohonan penggunaan ruang kantin sekolah.
terima kasih.
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 14:47 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri terkait pertanyaan Saudara mengenai prosedur berjualan di kantin sekolah.
Ada beberapa syarat dan prosedur berjualan di kantin sekolah, dalam hal ini seperti yang disampaikan dalam laporan saudara yakni SMPN 2 Manyaran.
- Mengajukan surat permohonan dari yang bersangkutan kepada sekolah.
- Sekolah akan membentuk tim yang bertugas melakukan klarifikasi dan verifikasi atas permohonan tersebut.
- Pada saat ini tersedia 3 (tiga) ruang kantin di sekolah, namun hanya 1 ruang yang terpakai.
- Meski demikian, prioritas penggunaan ruang kantin akan diberikan kepada karyawan SMPN 2 Manyaran terutama tenaga wiyata bakti, pesuruh, dan penjaga malam, sehingga apabila ada sisa ruang baru dapat digunakan oleh masyarakat sekitar SMPN 2 Manyaran.
- Adapun apabila permohonan diloloskan oleh sekolah, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara pihak sekolah dengan pemohon yang selanjutnya akan dilaporkan ke Pemda terkait Penggunaan asset pemda yakni ruang kantin yang dimaksud.
Demikian jawaban yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Wonogiri terkait prosedur permohonan penggunaan ruang kantin sekolah.
terima kasih.