Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW61468720
KABUPATEN KARANGANYAR, 31 May 2023
Assalamualaikum pak Ganjar, saya ingin bertanya mengenai penarikan dana disekolah pak, ini di SMP N 5 KARANGANYAR. Di selembaran tersebut tertulis nominal dan tenggang waktu pak, apakah seperti itu bisa disebut pungli pak? Dinas terkait seperti tidak bertanggung jawab ,matursuwun
Kebetulan ponakan saya sekolah disitu, dan sudah lulus tahun ini, katanya ada juga penarikan dana untuk perpisahan sebesar 300ribu tapi secara verbal oleh wali kelas, tidak ada selembaran, dan ada tenggang waktu sampai 8 Juni, berbarengan dengan wisuda pak
Saya konfirmasi langsung ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KARANGANYAR, Dan mereka bilang kalau Tidak tahu menahu pak, seharusnya sekolah berkoordinasi dengan Dinas terkait, tapi ini tidak, mohon pencerahannya pak
Disposisi
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:10 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Progress
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:46 WIB
Kabupaten Karanganyar
Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :
Selesai
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:47 WIB
Kabupaten Karanganyar
Terkait hal itu pihak Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Karanganyar sudah klarifikasi dengan pelapor aduan dan Kepala SMP Negeri 5 Karanganyar.